Topic
Home / Berita / Nasional / Dipo Alam Laporkan Luthfi Hasan Ishaaq ke KPK

Dipo Alam Laporkan Luthfi Hasan Ishaaq ke KPK

Dipo Alam (inet)
Dipo Alam (inet)

dakwatuna.com – Menurut laporan sebuah media, kejanggalan mengenai impor daging terkuak setelah Mentan Suswono menolak status “daftar hitam” terhadap CV Karya Indah dan CV Surya Cemerlang Abadi, keduanya anak perusahaan PT Indoguna Utama serta PT Berkat Mandiri Prima.

Ketiga perusahaan itu direkomendasikan masuk “daftar hitam” pada awal 2011 oleh Prabowo Respatiyo Caturroso kala menjabat Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan (Media Indonesia, 3/2).

Dipo mengakui jika pihaknya menyampaikan laporan Sekretariat Kabinet Dipo Alam ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 14 November tahun lalu. “Di laporan itu memang ada nama LHI. Setelah menyampaikan laporan itu saya langsung terbang ikut rombongan presiden ke Luar Negeri,” katanya.

Ia memilih melaporkan ke KPK ketimbang ke Badan Kehormatan DPR. Ia sangat yakin kalau KPK akan menindaklanjuti.

“Tapi tentu KPK punya bukti-bukti dan informasi lain, laporan saya hanya tambahan yang mungkin melengkapi saja,” kata Dipo yang tidak berpretensi kalau KPK menangkap LHI atas laporannya.

“Tanya KPK kalau mau jelasnya,” ujar Dipo lagi. Laporan Dipo ketika itu menyebut tiga nama menteri: Menteri Pertanian Suswono, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Perdagangan Mari Elka Pangestu. Dari ketiganya, Hanya Suswono yang berasal dari partai politik.

Dalam keterangan pers pada 12 November 2012, Dipo sempat menyebut adanya peran ketua fraksi dalam aliran kongkalikong anggaran.

Waktu itu, Dipo mengaku mendapat laporan dari Pegawai Negeri Sipil di kementerian pertanian bahwa ada kader partai politik yang disusupkan ke dalam jajaran kementerian.

Tugas kader ini merekayasa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah. “Sebagai imbalannya, para oknum kader partai meminta kepada rekanan yang dimenangkan untuk menyetor uang yang besarnya sampai puluhan bahkan bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” ujarnya.

Informasi tersebut lalu Seskab melakukan cek ulang ke Menteri Pertanian sebelum akhirnya ia laporkan ke KPK. “Tapi informasi itu bukan dari mantan Dirjen Peternakan ya,” demikian Dipo Alam.

Pasca penangkapan itu, Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dinilai tebang pilih dalam menangani kasus korupsi. Hal tersebut lantaran adanya perbedaan antara penanganan kasus daging sapi impor dan kasus proyek Hambalang.

“Sulit untuk tidak membenarkan dugaan publik bahwa KPK memang tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi. Ustadz Luthfi yang tidak tertangkap tangan bisa-bisanya dijadikan tersangka. Sementara nama Anas yang sudah berkali-kali disebut dalam pengakuan Nazaruddin hingga hari ini masih belum diapa-apain,” kata anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsyi kepada wartawan.

Dia khawatir adanya kasus suap impor daging yang menyeret mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hanya dijadikan sebagai pengalihan isu.

“KPK tidak boleh hanya berhenti pada Andi Mallarangeng saja. Karena kesaksian Wafid dan Nazaruddin, sudah mengkonfirmasi banyaknya pihak yang terlibat. Jangan sampai KPK menggunakan taktik pengalihan isu kasus Hambalang dengan mengorbankan partai kami. Ini negara hukum, bukan negara berdasarkan politik,” ungkap dia. (waspada)

Redaktur: Samin Barkah, Lc. M.E

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (17 votes, average: 9.47 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Harmonisasi Laporan Audit Bank Syariah Sebagai Tantangan Keuangan Islam di Masa Depan

Figure
Organization