Topic
Home / Berita / Nasional / Wamenag Disebut Terlibat Mengatur Pemenang Tender Pengadaan Al-Quran

Wamenag Disebut Terlibat Mengatur Pemenang Tender Pengadaan Al-Quran

Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar. (Adhi W/ROL)
Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar. (Adhi W/ROL)

dakwatuna.com – Nama Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar disebut terlibat dalam mengatur pemenang tender proyek pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011 di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Hal ini terungkap dalam surat dakwaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendy Prasetya yang dibacakan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/1/2013).

Menurut surat dakwaan, Zulkarnaen mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pelaksana proyek Al Quran tahun anggaran 2011. Pejabat Kemenag yang disebut diintervensi Zulkarnaen adalah Nasaruddin Umar dan Abdul Karim. Saat itu, Nasaruddin menjabat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam sementara Abdul Karim merupakan Sekretaris Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam.

“Terdakwa I (Zulkarnaen) melakukan intervensi kepada pejabat Kemenag, antara lain kepada Nasaruddin Umar selaku Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Abdul Karim dalam rangka memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia,” kata jaksa Dzakiyul Fikri.

Lebih jauh jaksa menguraikan, pada 28 September 2011, Dendy Prasetya menghubungi Zulkarnaen dan meminta agar ayahnya itu memberitahukan Nasaruddin bahwa posisi PT Adhi Aksara Abadi Indonesia digeser menjadi nomor dua, sedangkan nomor satunya diisi perusahaan percetakan lain.

“Atas permintaan terdakwa II (Dendy), selanjutnya terdakwa I (Zulkarnaen) menghubungi Nasaruddin Umar dengan mengatakan bahwa posisi PT Adhi Aksara Abadi Indonesia ada di nomor dua,” ujar jaksa Dzakiyul.

Nasaruddin pun, menurut jaksa, meminta Zulkarnaen untuk memberikan masukan mengenai hal tersebut. Lalu Nasaruddin meminta kepada Fahd El Fouz (teman Dendy yang berperan sebagai perantara), untuk bertemu langsung dengan Mashuri selaku ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP). Selain itu, kata jaksa, Zulkarnaen meminta Nasaruddin agar memberikan sinyal kepada Mashuri. Atas permintaan ini, menurut dakwaan, Nasaruddin mengatakan “iya”.

“Terdakwa I (Zulkarnaen) juga meminta Nasaruddin agar memberi sinyal kepada Mashuri dan Nasaruddin Umar mengatakan ‘iya’,” ucap jaksa Dzakiyul.

Kemudian pada 29 Desember 2011, lanjut jaksa, Zulkarnaen menghubungi Abdul Karim dengan menggunakan ponsel Fahd dan mengatakan bahwa dirinya sudah berbicara dengan Nasaruddin terkait lelang proyek tersebut.

Sebagai tindaklanjutnya, dibuat pertemuan di ruangan kerja Abdul Karim di kantor Kemenag. Pertemuan itu dihadiri Abdul Karim, Fahd, Mashuri, perwakilan PT Adhi Aksara yakni Ali Djufrie, dan perwakilan PT Macanan Jaya Cemerlang. Dalam pertemuan itu, Fahd mengatakan agar PT Adhi Aksara ditetapkan sebagai pemenang lelang karena anggaran atas paket pekerjaan tersebut merupakan milik Zulkarnaen Djabar yang telah memperjuangkan agar anggaran pengadaan proyek Al Quran 2011 itu disetujui DPR. Atas permintaan Fahd tersebut, PT Adhi Aksara pun ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek Al Quran senilai Rp 20,5 miliar.

“Ahmad Jauhari selaku pejabat pembuat komitmen dengan Ali Djufrie selaku Direktur PT Adhi Aksara menandatangani surat perjanjian kontrak,” kata jaksa.

Dalam kasus ini, baik Nasaruddin, Fahd, Mashuri, Abdul Karim, maupun Ali Djufrie, masih berstatus sebagai saksi. Sementara Ahmad Jauhari, sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Jauhari diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, namun justru merugikan keuangan negara terkait pengadaan Al Quran 2011 dan 2012.

Belum ada konfirmasi dari Nasaruddin Umar terkait penyebutan namanya dalam surat dakwaan di atas, demikian laporan Kompas.com. Namun, ketika kasus ini mulai mengemuka, Nasarudin menyatakan siap bertanggung jawab apabila KPK menemukan indikasi korupsi dalam pengadaan Alquran yang dilakukan Kementerian Agama. Ia menegaskan, pengadaan Alquran sungguh tidak layak dipermainkan karena berisi firman-firman Tuhan.

“Saya siap bekerja sama dengan kawan-kawan Kementerian Agama. Kalau ada staf kami yang melanggar, silakan proses. Jangankan staf saya, saya pun bila terbukti melanggar harus bertanggung jawab,” ungkap Nasaruddin kepada wartawan di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (22/6/2012). (Heru Margianto/KCM)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 10.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Sambut Ramadhan dengan Belajar Quran Bersama BisaQuran

Figure
Organization