RUU Jaminan Produk Halal Ditarget Selesai Dibahas Februari 2013

anggota Komisi VIII DPR Nasir Djamil. (ANTARA/Yudhi Mahatma/bb)

dakwatuna.com – Jakarta. Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH) kini sudah sampai pada babak akhir pembahasan di DPR RI. RUU tersebut ditargetkan selesai dibahas Februari 2013.

“RUU JPH sudah memasuki babak akhir pembahasan. Ada dua poin yang krusial, yaitu tentang Badan atau Lembaga Penjamin Produk Halal dan sifat dari pendaftaran produk halal itu sendiri,” kata anggota Komisi VIII DPR Nasir Djamil, Selasa (22/1/2013), sebagaimana dilaporkan Detikcom.

Nasir mengatakan bahwa saat ini masih ada perbedaan tentang sifat dari pendaftaran produk halal. Apakah bersifat mandatory (wajib) atau bersifat voluntary (sukarela). Nasir Djamil mengatakan, Fraksi PKS lebih condong sifat pendaftaran produk halal adalah mandatory dengan masa transisi 5 tahun.

“Artinya selama lima tahun ke depan, masih bersifat voluntary sambil pemerintah mempersiapkan menuju ke mandatory,” ucap politisi asal Aceh ini.

Sementara untuk Badan atau Lembaga Penjamin Produk Halal, hingga kini masih ada perbedaan antara DPR dengan pemerintah. Pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Agama bersikukuh bahwa kelembagaan tersebut berada di bawah Menteri Agama.

“Sementara DPR, terutama Fraksi PKS berpendapat bahwa kelembagaan ini harus langsung berada di bawah Presiden,” tambah Nasir.

Nasir Djamil mengatakan bahwa RUU JPH ini akan lebih mengedepankan fungsi pengawasan terhadap makanan dan minuman yang telah mendapat fatwa dan label halal. Menurut dia, selama ini peran pengawasan sangat lemah dan kendor.

“Ini hal baru yang memberikan kebaikan bagi umat Islam,” kata dia.

Selain itu, lanjut Nasir Djamil, aturan tersebut juga mengatur penataan dan fungsi keorganiasasian menjadi lebih terarah.

“Jadi nanti akan ada bidang yang melayanai sertifikasi, pembinaan dan penyuluhan, pengawasan dan pengendalian, dan kajian hukum serta kerja sama luar negeri,” papar Nasir Djamil.

Nasir Djamil menambahkan dengan penataan organisasi dan tugas pokok fungsinya, aturan tersebut akan memberikan kenyamanan dan ketenangan.

“Dalam RUU ini juga diatur ketentuan pidana, baik pidana penjara maupun denda,” tandas Nasir Djamil. (rmd/trq/detikcom)

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...