Topic
Home / Berita / Daerah / Pembahasan Qanun, Lambang, dan Bendera Aceh Ditunda

Pembahasan Qanun, Lambang, dan Bendera Aceh Ditunda

Ilustrasi - Peta Provinsi Aceh (inet)
Ilustrasi – Peta Provinsi Aceh (inet)

dakwatuna.com – Banda Aceh. Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Adnan Beuransyah, Senin (21/1), mengaku pembahasan Qanun, Lambang dan Bendera Aceh sudah mencapai 90 persen. Namun, pengesahannya terpaksa ditunda karena dewan sedang konsentrasi membahas APBA 2013.

“Kita konsentrasi dulu pada APBA 2013. Setelah itu baru kita Paripurnakan,”ujar Adnan didampingi Nurzahri, Wakil Ketua Komisi A.

Sementara waktu, Kata Adnan, proses pembahasan Qanun, Lambang, dan Bendera Aceh dapat dikatakan memasuki tahap cooling down. Masih terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat.

DPR Aceh, kata Adnan, akan berusaha lebih lembut dalam pembahasan nanti. Sehingga tidak memunculkan reaksi penolakan terhadap bendera Aceh. “Kalau lambang sudah tidak ada penolakan. Terkait bendera ini, kita akan tampung semua pendapat,”kata dia.

Terkait bendera Aceh, ada yang menawarkan agar menggunakan lambang bintang bulan dengan garis-garis hitam dan merah, Serta bintang bulan dengan gambar pedagang.

Namun begitu, DPR Aceh menegaskan tidak akan egois dan memaksakan kehendak dalam menetapkan bendera Aceh.”Kita terima mana yang diinginkan Rakyat Aceh. Pilihan rakyat adalah pilihan kita. DPRA terbuka terhadap semua masukan,”tegasnya.

Terkait dengan penggunaan lambang dan bendera Aceh telah disepakati dalam Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tertuang dalam butir 1.1.5 Mou Helsinki.

Dimana disebutkan bahwa Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himme. Kemudian, dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2011 tentang Pemerintah Aceh Pasal 246, dalam ayat (2) selain bendera merah putih, Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.

Tujuan bendera dan lambang Aceh dalam Rancangan Qanun (Raqan) tentang bendera dan lambang Aceh, diantaranya untuk melambangkan syiar Islam. Meningkatkan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan. Dan meningkatkan ketentraman serta ketertiban dalam mewujudkan kedamaian Aceh.

Kemudian untuk menjunjung tinggi kehormatan dan martabat rakyat Aceh. Bendera Aceh merupakan sebagai lambang bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh. (jppn)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 10.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Pernyataan Sikap PP Pemuda PUI Tentang Insiden Pembakaran Bendera Tauhid di Garut

Figure
Organization