MUI Tolak Pelarangan Khitan untuk Perempuan

Ketua MUI Pusat Ma’ruf Amin (kanan). (okezone)

dakwatuna.com – Diberitakan bahwa Komite Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan PBB (Committee on the Elimination of Discrimination against Woman/CEDAW) menganggap khitan perempuan sebagai bentuk mutilasi terhadap alat genitalia perempuan.

Menanggapi hal tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetang pihak-pihak yang tidak setuju terhadap khitan perempuan. MUI beranggapan khitan merupakan bagian dari ajaran Islam yang sangat dianjurkan bagi umat Islam, untuk melaksanakannya baik laki-laki maupun perempuan.

“Khitan perempuan menurut ajaran Islam hukumnya khilaf antara wajib, makrumah dan sunnah sesuai fatwa MUI,” kata Ketua MUI Pusat, KH Ma’ruf Amin di gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2013).

Menurutnya, khitan terhadap perempuan adalah makrumah, yaitu ibadah yang dianjurkan. MUI juga telah mengeluarkan fatwa MUI nomor 9 A tahun 2008 tentang khitan perempuan.

“Tata cara pelaksanaan khitan perempuan menurut ajaran Islam adalah cukup dengan menghilangkan selaput (jaldah/colum) yang menutupi klitoris.” paparnya.

Namun demikian, menurutnya, ajaran Islam melarang praktek khitan perempuan yang dilakukan secara berlebih-lebihan, seperti memotong atau melukai klitoris yang mengakibatkan bahaya.

“Kami menegaskan menolak pelarangan khitan perempuan oleh pemerintah atau pihak manapun. Karena khitan perempuan merupakan bagian dari ajaran agama yang melaksanakannya merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh UUD,” pungkasnya. (ydh/RMOL/okezone)

Konten ini telah dimodifikasi pada 21/01/13 | 16:35 16:35

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...