Topic
Home / Berita / Daerah / Walikota Lhokseumawe: Pro Kontra Terhadap Perda di Lhokseumawe Wajar-Wajar Saja

Walikota Lhokseumawe: Pro Kontra Terhadap Perda di Lhokseumawe Wajar-Wajar Saja

Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya. (theglobejournal.com)
Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya. (theglobejournal.com)

dakwatuna.com – Lhokseumawe. Penerapan larangan perempuan mengangkang saat dibonceng sepeda motor (sepmor) tampaknya tidak main-main. Tak hanya bagi warga biasa, Walikota Lhokseumawe juga berencana akan menjatuhkan sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) perempuan yang kedapatan ngangkang saat dibonceng.

Penegasan itu disampaikan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, sebagaimana diberitakan Rakyat Aceh. “Kita akan terapkan secara serius kepada PNS perempuan yang kedapatan duduk mengangkang saat berboncengan naik sepeda motor,” kata walikota.

Menurut Suaidi, sanksi yang akan diterima PNS perempuan tidaklah tanggung-tanggung. “Bila yang bersangkutan memiliki jabatan maka jabatannya bakal dicopot. Bila dia staf juga ada sanksi. Ini sebagai contoh keseriusan kita menerapkan peraturan,” katanya.

Lalu kenapa Pemerintah Kota Lhokseumawe menerapkan peraturan ini? Suaidi Yahya menyebutkan, ini semata ingin mengembalikan citra seorang perempuan yang bernuansa islami dengan penuh kelembutan, sopan santun, beradab ketika dia berada di hadapan masyarakat umum.

“Kalau terlihat mengangkang saat di bonceng naik sepeda motor, hilang citra kelembutannya seorang perempuan,” papar Suaidi.

Lebih lanjut disebutkan Wali Kota Lhokseumawe, yang diusung Partai Aceh (PA) dalam Pilkada Tahun 2012 lalu, timbulnya pro-kontra dalam penerapan ini dinilainya wajar-wajar saja. “Orang tidur yang dibangunkan secara tiba-tiba saja, pasti terkejut. Namun, saya yakin ketentuan ini akan berjalan dengan baik kedepannya,” ujar Suaidi.

Ditambahkan, menyangkut kenyamanan dan keselamatan bagi yang dibonceng, walikota memberi nilai justru lebih aman. “Pasti yang membawa akan lebih hati-hati lagi dengan tidak memacu sepmornya kencang. Ambil saja contoh, lebih banyak yang mana mengalami kecelakaan antara sepmor dengan penumpang perempuan di bonceng mengangkang atau duduk menyamping,” ujarnya.

Penerapan perempuan dilarang berboncengan di sepeda motor dengan duduk mengangkang, ternyata masih mendapat kelonggaran alias perlakuan istimewa. Suaidi Yahya mengatakan, aturan dikecualikan bila yang dibonceng perempuan sedang sakiy. “Kalau tiba-tiba ada anak yang sakit dan hendak dibawa ke rumah sakit . Ya, wajar saja,” pungkasnya. (ung)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Toreh Sejarah Baru, Calon dari Partai An-Nahdhoh Menangkan Pilwalkot Tunis

Figure
Organization