Larang Istri Pejabat Publik Jadi Caleg, Kebijakan PKS Dinilai Progressif

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti. (Antara)

dakwatuna.com – Jakarta. Pengamat politik Ray Rangkuti mendukung kebijakan Partai Keadilan Sejahtera yang melarang istri pejabat menjadi calon anggota legislatif dalam pemiilihan umum 2014. Menurut Ray, kebijakan PKS itu progressif karena sebenarnya masalah ini sudah lama menjadi perhatian.

“Kebijakan yang progressif. Sudah lama hal ini menjadi perhatian kita, sebuah kekuasaan yang menumpuk di tangan satu keluarga. Perilaku seperti ini kenyataannya hampir memandulkan demokrasi kita,” katanya, Minggu (6/1).

Dijelaskan Ray, banyak politisi berlomba-lombanya keluarganya masuk ke jabatan-jabatan politis. Akibatnya , kata dia, hampir semua cabang kekuasaan politik diisi oleh satu keluarga. “Akumulasi kekuasaan di tangan satu orang jelas berbahaya bagi demkrasi kita,” jelasnya.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia itu menyatakan kekuasaan yang bertingkat di tangan satu keluarga akan berakibat mandulnya kontrol. “Tidak ada lagi saling koreksi dan kontrol.” tegasnya.

Seperti diketahui, PKS memutuskan untuk melarang istri pejabat publik baik di pusat maupun daerah untuk mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif. Hal ini dalam rangka meminimalisir potensi munculnya konflik kepentingan dalam penyelangaraan negara.

Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq mengatakan kebijakan ini telah berlaku efektif semenjak diputuskan oleh Sidang Majelis Syuro VII PKS dan diharapkan seluruh kader mematuhi keputusan tersebut agar dapat mencapai tujuan utama yakni perbaikan sistem dan tatanan politik di Indonesia. “Pelarangan ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan serta menghindari politik dinasti,” ujar Luthfi dalam siaran persnya, Minggu (6/1).

Luthfi mengatakan istri pejabat publik yang dimaksud meliputi istri menteri, gubernur, bupati, walikota serta istri anggota dewan. Sementara, Ray Rangkuti menyatakan bahwa kelemahan peraturan PKS ini hanya satu. “Kenapa hanya menyinggung istri pejabat, tetapi tidak disebut keluarga pejabat, yang berarti suami dan anak masuk di dalamnya,” pungkas Ray. (boy/jpnn)

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...