UU Langgar Konstitusi Karena Ada Transaksi

Ketua MK Mahfud MD. (JPPN)

Mahfud Tuding Pembuat UU Tak Profesional

dakwatuna.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD menuding para pembuat undang-undang tidak bertindak profesional. Pendapat Mahfud itu didasarkan pada Hal itu bisa dilihat dari banyaknya UU buatan DPR dan pemerintah yang dibatalkan MK.

“Memang tidak profesional dalam membuat UU. Ada perkembangan situasi, ketika dibuat dirasa benar. Tapi dalam perjalanan ternyata melanggar konstitusi,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam diskusi “Refleksi dan Evaluasi Penegakan Hukum dan HAM tahun 2012” di kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (26/12).

Mahfud pun menyodorkan data tentang permohonan uji materi atas UU yang masuk ke MK. Menurutnya, sepanjang 2012 ini terdapat 118 permohonan uji materi UU termasuk sisa perkara dari tahun sebelumnya. Dari jumlah itu sudah 96 perkara yang diputus dan 30 di antaranya dikabulkan MK.

Sisanya, 31 permohonan ditolak dan 35 perkara lainnya tak bisa diterima. “Jadi 29 persen (putusan MK, red) menyatakan UU dibuat secara salah,” sebutnya.

Karenanya guru besar ilmu hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu mensinyalir ada hal lain di balik banyaknya UU yang dibatalkan MK. Mahfud menyebut adanya transaksi politik di antara pembuat UU.

“Politik trade off. Tukar menukar politik di antara pembuat UU. Jadi tidak punya argumentasi yang bisa dipertanggungjawabkan di pengadilan,” tegasnya.

Mahfud pun mencontohkan ketentuan dalam UU Migas yang dibatalkan MK sehingga berujung pada pembubaran BP Migas. Menurutnya, awalnya para pembuat UU Migas merasa benar dengan ketentuan yang dirumuskan. “Ketika berjalan kok lebih jelek,” ucapnya.

Sementara Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, yang hadir dalam diskusi itu mengapresiasi putusan MK atas UU Migas. “Jadi pengelolaan sumber daya alam bisa kembali ke tangan kepentingan nasional,” katanya. (ara/jpnn)

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...