Topic
Home / Berita / Nasional / PBNU Akan Gugat Keputusan Izin Impor Daging oleh Kemenag

PBNU Akan Gugat Keputusan Izin Impor Daging oleh Kemenag

Ilustrasi - Sapi. (bd/ant)
Ilustrasi – Sapi. (bd/ant)
dakwatuna.com – Jakarta. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) mengecam rencana pemberian izin kepada 64 importer daging oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Keputusan tersebut dianggap sebagai tindakan yang tidak prorakyat.

“Kami akan gugat ke PTUN (pengadilan tata usaha negara) keputusan pemberian izin ini,” tegas Sekretaris Lembaga Pertanian Nahdlatul Ulama (LPNU) PB NU Mustolihin Madjid kemarin (21/12).

Dia menilai, keputusan pemberian izin kepada 64 importer dengan dalih mengamankan stok daging merupakan kebijakan akal-akalan. Hal tersebut semakin menguatkan sinyalemen selama ini bahwa pemerintah memilih berpihak kepada mafia daripada memperjuangkan nasib peternak kecil.

Menurut Mustolihin, stok sapi untuk di Indonesia lebih dari cukup untuk bisa memenuhi kebutuhan daging nasional. “Kalau mau memotong sepuluh ribu sapi dalam seminggu ini saja, sebenarnya masih bisa. Di NTT, NTB, Jawa Tengah, dan Lampung, sekarang sapi masih melimpah,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa kelangkaan daging bukan karena ketiadaan sapi. Tetapi, hal itu berawal dari keengganan peternak menjual sapi karena adanya oknum di pemerintah yang dinilai berbuat curang. “Selama ini, peternak diminta menjual sapinya melalui pemerintah, tapi pembayarannya bermasalah,” ujarnya.

Karena itu, dia mengimbau, kalau pemerintah serius ingin mengatasi kelangkaan daging sapi, langkah yang paling tepat adalah memperbaiki harga jual sapi di tingkat peternak. “Bukan malah memberikan izin kepada importer daging,” tegasnya.

Bendahara Umum PB NU Bina Suhendra menambahkan bahwa pemberian izin kepada 64 importer daging itu merupakan kebijakan yang tidak pro-peternak. Padahal, menurut dia, upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani dan peternak, seharusnya terus diupayakan. “Tapi, kalau justru membuka kesempatan impor, artinya pemerintah tidak prorakyat,” tegas Bina.

Kemarin melalui Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, terungkap bahwa saat ini Kemendag sedang memproses izin 64 importer daging. Alasan yang disampaikan adalah banyaknya hari libur menjelang perayaan Natal dan tahun baru.

Ketua PB NU Mochammad Maksum Mahfudz juga menilai pemberian izin impor tersebut sekadar kebijakan jangka pendek. “Hal itu semakin menunjukkan ketidaksiapan pemerintah dalam menangani permasalahan yang ada,” ujar guru besar Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut. (dyn/c6/agm/jppn)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (2 votes, average: 10.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Besok, Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadhan dan Rukyatul Hilal di 34 Provinsi

Figure
Organization