PPP Bertekad Realisasikan UU Miras

Ilustrasi. (inet)

dakwatuna.com – Jakarta. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara resmi menginisiasi lahirnya Undang-undang Minuman Keras (Miras). Draft RUU Miras ini telah disepakati di rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR sebagai RUU Pengaturan Minuman Beralkohol, untuk diambil persetujuan dalam sidang paripurna DPR agar masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013.

“Usulan naskah akademik RUU Miras ini menjadi hilir dari sikap konsistensi PPP dalam persoalan miras yang secara medis merusak kesehatan dan jiwa maupun berdampak pada kehidupan sosial,” kata Sekretaris Fraksi PPP di DPR Arwani Thomafi Rabu (12/12).

“Contoh yang paling aktual kasus model Novie Amilia yang menabrak tujuh orang sekaligus, serta Afriani yang menabrak 12 orang sembilan diantaranya meninggal dunia yang semuanya disebabkan karena mengkonsumsi narkoba dan miras. Dan masih banyak lagi contoh dampak buruk penggunaan miras,” timpal Arwani.

Ia menambahkan dari sisi regulasi, hingga saat ini baru ada dua peraturan yang terkait dengan minuman keras. Sayangnya, kata dia, regulasi yang ada bukan mengatur pelarangan miras, justru peraturan yang tersedia terkait dengan pendistribusian seperti peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pendistribusian Miras dan Kepres nomor 3 tahun 1997tentang golongan miras.

“Langkah PPP ini sejatinya sejalan dengan konstitusi kita yakni setiap warga negara berhak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dalam kehidupan manusia merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,” kata dia lagi.

Menurutnya, usulan RUU Miras ini jangan pula disalahartikan bahwa itu adalah keinginan atau kepentingan sebagian umat Islam dalam rangka menerapkan syariat Islam. “Tuntutan dibentuknya UU tentang larangan minuman beralkohol lebih dikarenakan bahaya minuman keras itu sendiri dalam kehidupan manusia,” ujarnya.

Hal ini, imbuh Arwani, sejalan dengan salah satu program pembangunan nasional yakni peningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dengan pendekatan paradigma sehat, yang memberikan prioritas pada upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, dan rehabiitasi sejak pembuahan dalam kandungan sampai usia lanjut.

“Dan untuk mencapai hal tersebut, diperlukan pengaturan tentang pengendalian dampak minuman keras terhadap kesehatan. Untuk itulah Fraksi PPP DPR telah menginisiasi untuk menyampaikan usul inisiatif anggota DPR terkait RUU tentang Pengaturan Minuman Beralkohol atau yang lebih dikenal dengan RUU Miras,” ungkapnya.

Dijelaskan Arwani usul inisiatif ini ditandatangani oleh seluruh anggota Fraksi PPP yang berjumlah 38. Usul inisitaif ini sudah disampaikan ke Badan Legislasi DPR dan sudah disepakati untuk dimasukkan dalam Prolegnas 2009-2014. “Fraksi PPP bertekad untuk realisasi RUU Miras ini,” pungkasnya. (boy/jpnn)

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...