Topic
Home / Berita / Nasional / Ketua MK: Konstitusi Indonesia Sesuai Syariat Islam

Ketua MK: Konstitusi Indonesia Sesuai Syariat Islam

Ketua MK Mahfud MD. (JPPN)

dakwatuna.com – Indramayu. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menuturkan, konstitusi negara Indonesia sesuai dengan Syariat Islam, jadi bagi siapa yang menganggap perlunya negara Indonesia berasaskan Islam, berarti mereka belum memahami substansi konstitusi RI.

Mahfud MD menjabarkan. Konstitusi negara Indonesia adalah bagian dari amaliah pancasila, sedangkan pancasila digarap dengan peran aktif para Kiai di dalamnya, seperti KH Hasyim Asy’ari dan para kiai lainnya yang benar-benar menguasai substansi syariat Islam.

“Indonesia memang tidak blak-blakan menerapkan asas negara Islam, tapi mengamalkan pancasila adalah bentuk dari kewajiban bernegara, dan sesuai dengan tuntunan Islam,” kata Mahfud yang juga masih aktif mengajar di perguruan tinggi itu.

Ditambahkan, orang-orang yang menggembor-gemborkan berdirinya negara Islam atau Khilafah di Indonesia dan menganggap pancasila tidak sesuai Syariat Islam, fenomema itu adalah akibat mentahnya mereka dalam memahami substansi konstitusi Negara RI.

Di sisi lain, KH Sholahuddin Wahid( Gus Sholah) Pengasuh pesantren Tebuireng , Jombang mengungkapkan, banyak perilaku pelanggaran konstitusi aspek moral para pejabat, seperti banyaknya pejabat yang nikah sirri. (Andika Primasiwi,RED/CN26/JBSM/SMCN)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (4 votes, average: 9.75 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

MK, Sosial Media dan Etalase Demokrasi

Figure
Organization