KAMMI: Tuntaskan Century, Boediono Harus Mundur

Ilustrasi. (inet)

dakwatuna.com – Jakarta. Dewasa ini, deretan kasus korupsi terus menjangkiti masyarakat Indonesia. Hampir semua sektor pemerintahan baik eksekutif, legislatif dan yudikatif dipenuhi kasus korupsi sehingga merugikan keuangan negara dan melukai rasa keadilan masyarakat.

“Kondisi ini sangat mengenaskan, korupsi menjamur bagaikan gurita di Republik ini. Hukum tidak lagi sebagai panglima sebab diperjualbelikan. Siapa yang punya uang, dapat membeli hukum di negeri ini, “ jelas koordinator aksi, Inggar Saputra di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/12)

Menurutnya, korupsi merupakan akar kejahatan yang mengancam dan membahayakan masa depan Indonesia. Akibat korupsi yang lahir dari proses jual beli hukum, kepercayaan masyarakat semakin mendekati titik nadir dan berpotensi melahirkan prahara sosial.

“Jika itu terus terjadi dan dibiarkan, jadilah pidato pejabat negara yang mengaku pro pemberantasan korupsi bagaikan wacana kosong yang ditelan angin. Hukum menjadi tajam kepada masyarakat miskin dan kelas bawah, tapi tumpul dan mandul menghakimi pejabat berdasi dan pengusaha kelas kakap, “ tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum PP KAMMI, Muhammad Ilyas menegaskan,  KAMMI sebagai organisasi berbasis mahasiswa Muslim terbesar di Indonesia mendesak KPK secepatnya memberantas korupsi di Indonesia. KPK tidak boleh ragu dan mundur dalam membebaskan Indonesia dari cengkraman koruptor yang semakin merapuhkan sendi perekonomian Indonesia.

“KAMMI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secepatnya menuntaskan kasus korupsi di Indonesia. Korupsi adalah musuh bersama dan koruptor harus dibumihanguskan dari bumi pertiwi, “ tegasnya.

Ilyas menambahkan, KAMMI juga mendesak aparat penegak hukum menangkap dan mengadili aktor intelektual mega korupsi Century. Salah satunya adalah Wakil Presiden Boediono yang ketika itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.

“KPK jangan ragu untuk menangkap dan mengadili Boediono. KAMMI juga secara tegas meminta Boediono mundur dari jabatannya sekarang juga, “ tambahnya.

Tidak ketinggalan, Ilyas menuntut Ketua KPK Abraham Samad mundur dari jabatannya, jika sampai tanggal 31 Desember gagal menuntaskan kasus korupsi yang semakin marak di Indonesia. (ist)

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...