Topic
Home / Berita / Daerah / FoZ Sulsel: Banyak Lembaga Zakat Terancam Tutup Setelah Diterapkannya UU Zakat

FoZ Sulsel: Banyak Lembaga Zakat Terancam Tutup Setelah Diterapkannya UU Zakat

Ilustrasi – Bayar Zakat. (inet)

dakwatuna.com – Forum Zakat (FoZ) Wilayah Sulawesi Selatan menyebut banyak Amil Zakat atau lembaga-lembaga pemungut zakat akan dipaksa tutup. Hal itu menyusul diterapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Zakat.

Muhammad Yusuf, Sekretaris FoZ Sulawesi Selatan, menjelaskan undang-undang baru ini melahirkan babak baru dalam sejarah pengelolaan zakat di Indonesia. Pengelolaan zakat yang selama ini bisa dilakukan di masjid, sekolah, atau pengelola dana infak dan sedekah akan dibatasi.

“Secara substansial, Undang-Undang Zakat berbicara tentang kedudukan Lembaga Amil Zakat, yang semua lembaga tidak lagi bisa menjadi mengelola zakat dengan leluasa,” kata Yusuf di acara Sosialisasi Zakat 2012, di Meeting Room Graha Pena Makassar, Kamis lalu.

Dalam Undang-Undang Zakat, pengelolaan zakat, infak, dan sedekah akan dilakukan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagai pengelola Zakat selain BAZNAS. Sementara itu, LAZ yang dimaksud dalam UU ini adalah harus berbentuk Ormas Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial. Artinya lembaga selain dalam format tersebut dianggap tidak berwenang.

Yusuf mengatakan salah satu pasal yang dinilai cukup krusial, antara lain, pasal 38. Pasal itu melarang setiap orang bertindak selaku amil zakat, yakni melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat, tanpa izin pejabat yang berwenang. “Pasal inilah yang dianggap mengancam sekolah, masjid-masjid, dan kelompok masyarakat,” ujar Yusuf.

Syahrul Mubarak, General Manager Rumah Zakat Makassar, mengaku resah dengan kehadiran undang-undang ini. “Sebab, seakan-akan menghapus potensi lembaga zakat swasta selama ini, kehadirannya terkesan tiba-tiba, pemerintah tiba-tiba langsung mau mengurusi zakat, padahal selama ini tidak pernah,” kata dia. (TI)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Zakat Sebagai Solusi Masa Depan BPJS Kesehatan

Figure
Organization