Topic
Home / Pemuda / Essay / #IndonesiaTanpaJIL (Episode ke-6): Militan, Ekstremis, dan Fundamentalis

#IndonesiaTanpaJIL (Episode ke-6): Militan, Ekstremis, dan Fundamentalis

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi. (pusatbikinpin.com)

dakwatuna.com – “Kami percaya bahwa Islam selalu dilekati kata sifat, sebab pada kenyataannya Islam ditafsirkan secara berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan penafsirnya. Kami memilih satu jenis tafsir, dan dengan demikian satu kata sifat terhadap Islam, yaitu “liberal”. Untuk mewujudkan Islam Liberal, kami membentuk Jaringan Islam Liberal (JIL).”
Kalimat di atas adalah petikan kalimat di dalam poin kedua artikel berjudul “Tentang Jaringan Islam Liberal” yang dimuat di situs islamlib.com. Konon, kemunculan JIL ini pun memang didasari sebagai aksi perlawanan terhadap Islam Fundamentalis (versi mereka).

Sebenarnya apa dan siapa yang dimaksud Islam Fundamentalis?

Kembali kita buka KBBI (agar fair), yang dimaksud fundamentalis adalah “penganut gerakan keagamaan yang bersifat kolot dan reaksioner yang selalu merasa perlu kembali ke ajaran agama yang asli seperti yang tersurat di dalam kitab suci.” Kalau yang dimaksud dengan fundamentalis adalah kembali ke ajaran agama yang asli seperti yang tersurat di dalam kitab suci, bukankah berarti semua umat Islam harus menjadi fundamentalis?
Anehnya di negeri ini (yang mayoritasnya adalah muslim), kata fundamentalis menjadi sangat sensitif dibicarakan. Padahal, ketika menjadi PM Malaysia, Mahathir Mohammad, pernah menyatakan bahwa Malaysia adalah Negara Islam Fundamentalis. Artinya mengamalkan ajaran-ajaran Islam yang fundamental (pokok). Itupun ketika tahun 2003 jumlah muslim di Malaysia hanya 55% dari jumlah penduduknya.

Tanggal 24 Agustus 2003, The Jakarta Post memuat berita berjudul “Police to watch militants”. Salah satu isinya sebagai berikut (diterjemahkan ke bahasa Indonesia): “Sejumlah daerah di Jawa Barat, yang dipercayai menjadi tempat tinggal bagi kaum ekstremis yang mempromosikan syariah (hukum Islam), sekarang berada dalam pengawasan ketat untuk mencegah kemungkinan serangan teroris lebih jauh.”

Apakah hukum Islam di negeri ini telah menjadi barang haram? Hingga ia harus dikaitkan dengan terorisme? Dan orang-orang yang mereka sebut sebagai “ekstremis” dan “militant” (yang apabila diterjemahkan sebenarnya kata “militant” berarti baik yakni “bersemangat” atau “bergairah”) wajib dihukum? Secara de facto dan de jure sebenarnya syariah Islam telah diterapkan di Indonesia. Ada UU Zakat, UU Pokok Perbankan, UU Haji, dsb.

Media massa, seperti The Jakarta Post secara sengaja tidak memberikan klarifikasi terhadap makna kata-kata yang mereka gunakan. Hingga tercipta image di masyarakat bahwa orang-orang yang berusaha menegakkan syariah disebut militant, dan militant itu berkaitan erat dengan teroris sehingga harus dijaga ketat polisi.

Hari ini, sejenak kita cerna apa yang diberitakan media massa. Salah-salah kita lah yang terjebak oleh kata-kata mereka.

Allahu A’lam.
to be concluded.

 

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (3 votes, average: 9.67 out of 5)
Loading...

Tentang

Mahasiswa STIDA Al Manar, Utan Kayu jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam. Bekerja sebagai guru Bimbel bid. Matematika di Bimbingan Belajar Clever. Merangkap juga sebagai Owner SETIA Distributor (facebook.com/setiabuku dan @SAdistributor) yang menjual buku-buku, terutama yang bertema keislaman.

Lihat Juga

Intelijen Jerman Peringatkan Bahaya Kelompok Sayap Kanan Ekstrem

Figure
Organization