Topic
Home / Berita / Silaturahim / BEM UNRAM, FOKEI, dan DASI Selenggarakan Seminar UU Zakat

BEM UNRAM, FOKEI, dan DASI Selenggarakan Seminar UU Zakat

(Rahmad Hidayat)

dakwatuna.com – Mataram. Sabtu, 20 Oktober 2012, Seminar Nasional UU Pengelolaan Zakat No. 23 Tahun 2011 yang diselenggarakan oleh  BEM UNRAM dan FOKEI (Forum Komunikasi Ekonomi Islam) UNRAM serta DASI NTB ini mengambil tema : Lembaga zakat dipersimpangan jalan.  Kegiatan ini dibuka oleh SEKDA Provinsi NTB dan menghadirkan pembicara nasional Sabeth Abilawa, ME selaku ketua Koalisi Masyarakat Zakat (KOMAZ) serta dua pembicara lokal, yakni DR. Muhaimin, SH, M. Hum dan TGH. Satriawan, Lc MA.

Dalam pemaparannya, Sabeth Abilawa mengatakan bahwa UU Zakat No. 23 Tahun 2011 ini disahkan tanpa melalui mekanisme yang benar dan terkesan ditutup-tutupi sehingga setelah disahkan, UU ini banyak menuai problem, pertama Pasal kirminalisasi amil zakat, kedua UU ini mengatur hanya BAZNAS sebagai pengelola zakat, yang lain hanya membantu dan untuk LAZ daerah hanya berfungsi sebagai UPZ (Unit Pengumpul Zakat), tidak jelas sistem pendistribusinya. Ketiga, setiap lembaga zakat nasional yang ingin beroperasi harus merubah lembaganya menjadi ormas, dan kita tahu bahwa UU ormas masih belum jelas dan sedang digodok di DPR. UU ormas yang lama masih warisan orde baru.

UU ini mengenyampingkan aspek sosiologis dan historis lembaga zakat di Indonesia. Jauh sebelum Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) lahir, masyarakat sudah lebih dahulu membentuk lembaga-lembaga amil zakat untuk menghidupi ummat. ketika ramadhan, masjid, mushola, surau, dan pondok pesantren selalu membentuk panitia zakat, kemudian ada ratusan ribu panti asuhan yang menghidupi anak-anak asuhnya dari dana zakat, maka setelah UU ini disahkan otomatis semua masjid, mushola, surau dan pondok pesantren tidak diperbolehkan lagi memungut zakat, maka bisa dibayangkan dampak sosialnya, dan kalau melanggar bisa dikiriminalisasikan dengan ancaman kurungan penjara 1 tahun dan denda sebanyak-banyaknya 50 juta rupiah.

Muhaimin juga mengatakan bahwa UU ini sangat sentralistik dan bertentangan dengan semangat otonomi daerah karena hanya memperbolehkan BAZNAS, jadi Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) yang selama ini dibentuk oleh pemerintah daerah harus diganti oleh BAZNAS. Sementara TGH. Satriawan mengatakan bahwa kebijakan harus diukur dari maslahatnya bagi rakyat, dan dalam UU ini sangat jelas  mudhorot yang dikandungnya lebih besar dari manfaatnya.

Di akhir seminar, semua peserta memubuhkan tanda tangan untuk menolak UU Pengelolaan Zakat No. 23 Tahun 2011. (Rahmad Hidayat)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Zakat Sebagai Solusi Masa Depan BPJS Kesehatan

Figure
Organization