Topic
Home / Berita / Nasional / FPKS Kirim Surat Minta Pembahasan Revisi UU KPK Dihentikan

FPKS Kirim Surat Minta Pembahasan Revisi UU KPK Dihentikan

Sekretaris Fraksi PKS Abdul Hakim. (fpks.or.id)

dakwatuna.com – Jakarta. Fraksi PKS mengambil langkah tegas dengan mengirimkan surat permohonan penghentian pembahasan terkait revisi UU No. 30/2002 tentang KPK, yang menuai polemik di Masyarakat.

“Surat usulan proses penghentian pembahasan revisi RUU KPK kepada Ketua DPR RI sudah kami kirimkan Rabu (3-10) sore. Mudah-mudahan bisa menjadi pertimbangan DPR untuk menghentikan proses pembahasan revisi RUU KPK ini,” ujar Sekretaris Fraksi PKS, Abdul Hakim dalam keterangan persnya, Rabu (3/10/2012).

Abdul Hakim melanjutkan hal ini dilakukan sebagai bukti konkrit PKS menolak pembahasan revisi UU KPK yang saat ini sudah masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ia mengatakan, usulan penghentian proses pembahasan revisi RUU KPK di Badan Legislasi (Baleg) itu disampaikan FPKS dalam surat bernomor 367/EXT-FPKS/DPR-RI/X/2012 tanggal 3 Oktober 2012.

Lebih lanjut, Hakim menjelaskan, Keputusan FPKS mendesak pimpinan DPR RI agar menghentikan proses pembahasan RUU KPK, hal tersebut sejalan dengan apa yang disampaikan FPKS dalam pendapat mini fraksi di rapat pleno Komisi III, awal Juli lalu dan merupakan bukti konsitensi fraksinya dalam mendorong upaya-upaya pemberantasan korupsi.

Dalam surat usulan penghentian proses pembahasan RUU KPK itu, FPKS juga melampirkan pendapat mini fraksinya atas inisiatif revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Menurutnya, FPKS sejak awal tidak pernah merestui usulan revisi RUU KPK yang diajukan Komisi III. Sebaliknya, FPKS meminta agar usulan revisi RUU KPK yang diajukan Komisi III dikaji ulang karena terdapat resistensi dari beberapa kalangan yang kurang sependapat atas rencana perubahan atas undang-undang tersebut.

Dalam pendapat mini FPKS yang dibacakan dalam rapat pleno Komisi III tanggal 3 Juli lalu, FPKS juga meminta para legislator di DPR untuk memperhatikan aspirasi yang berkembang dimasyarakat atas usulan revisi RUU ini. “Pendapat mini fraksi yang dibacakan tanggal 3 Juli itu adalah bukti kami belum pernah merestui revisi RUU KPK. Silahkan saja dicek di sekjen isi pendapat mini fraksi PKS. Jadi, kami sangat keberatan jika semua Dewan digeneralisasi ingin melemahkan KPK. Dan itu akan kami buktikan dalam sikap-sikap FKS ke depan,” jelasnya Hakim.

Sebagai upaya menghadang proses pembahasan RUU KPK di Badan Legislasi (Baleg), FPKS juga telah menginstruksi anggota fraksinya di Baleg )untuk tidak melanjutkan proses pembahasan revisi RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Setelah melakukan kajian mendalam, bertemu dengan berbagai elemen masyarakat termasuk berdiskusi dengan para pakar, FPKS berkesimpulan bahwa UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK tidak perlu direvisi. Karena itu, kami instruksikan kepada anggota kami di Baleg untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK,” imbuhnya.

Dia juga mengatakan dari kajian yang dilakukan fraksinya, kewenangan yang dimiliki KPK sebagaimana diatur dalam UU KPK saat ini masih efektif menyokong kinerja KPK dalam mencegah dan menangani kasus korupsi. (bay/inilah)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (2 votes, average: 10.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

PKS Gencar Bantu Korban Gempa dan Tsunami Sulteng

Figure
Organization