Topic
Home / Berita / Internasional / Asia / Mendag Verifikasi Larangan Produk Halal Indonesia oleh UEA

Mendag Verifikasi Larangan Produk Halal Indonesia oleh UEA

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. (KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO)

dakwatuna.com – Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyampaikan pihaknya baru akan melakukan verifikasi perihal pelarangan produk-produk halal Indonesia di negara Timur Tengah.

“Kami akan follow up, ini masih preliminary jadinya saya kurang mendalami detailnya, saya sudah minta Dirjen untuk mengedepankan masalah ini,” katanya, Selasa (18/9/2012).

Ia mengaku dirinya belum mengetahui secara mendalam perihal pelarangan ini. Masih membutuhkan waktu penyelidikan yang mendalam terutama menyangkut potensi kerugian yang diderita Indonesia.

“Saya jujurnya tidak tahu, masih diselidiki. Kerugiannya belum bisa dikalkulasi, karena masih preliminary,” ujarnya.

Meski demikian, dirinya menjanjikan untuk segera merespon kasus ini dengan mengutus bawahnya untuk melakukan sejumlah langkah. “Kami akan verifikasi berita-berita ini, kami akan berkonsolidasi dan menentukan sikap agar produk-produk kita bisa diakui. Munkin kami akan mengirim dirjen segera ke sana,” katanya.

Untuk diketahui saja, produk asal Indonesia ditolak di Uni Emirate Arab (UEA), contohnya ikan kaleng asal Indonesia. UEA menolak dengan alasan label halal yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI tidak diakui dan tidak dikenal. Padahal produk ikan kaleng itu masuk dalam lima besar di UEA. (Yudho Winarto/Kontan/KCM)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Arie Untung: Emak-Emak Pelopor Utama Pemasaran Produk Halal

Figure
Organization