MUI Kota Padang Dukung Perda Pemberantasan Pelacuran

Ilustrasi. (ilusihatihafsah.blogspot.com)

dakwatuna.com – Padang. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, menyatakan dukungan terhadap adanya peraturan daerah (Perda) tentang pemberantasan perzinaan dan pelacuran, yang sedang dibahas DPRD setampat.

Ketua MUI Kota Padang Duski Samad di Padang, Senin (10/9), mengatakan, mendukung adanya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemberantasan perzinaan dan pelacuran, yang sedang dibahas DPRD Kota Padang, untuk dijadikan Peraturan Daerah (Panperda).

“Kita mendukung jika DPRD Padang nantinya dapat mengesahkan ranperda tersebut menjadi perda, sebab itu merupakan salah satu upaya yang serius yang diperlihatkan pihak pemerintah dalam pemberantasan tindak maksiat yang selama ini masih sering ditemukan di daerah ini oleh petugas penegak perda, maupun masyarakat,” kata Duski.

Dia menambahkan, dengan adanya perda tersebut nantinya maka akan ada kekuatan hukum yang lebih mendasari bagi petugas penegak perda seperti Satpol PP untuk pemberantasan tindak maksiat, terutama terkait perzinaan dan pelacuran di daerah ini.

MUI menjelaskan, dengan adanya pembahasan tersebut menunjukan adanya perjuangan dari lembaga dewan itu untuk memberantas tindak maksiat, saat arus globalisasi tidak lagi tersaring dengan baik ditengah masyarakat, sebab itu perlu adanya peraturan yang dapat membatasi hal tersebut. (Yudha Manggala P Putra/Antara/ROL)

Konten ini telah dimodifikasi pada 10/09/12 | 22:28 22:28

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...