Topic
Home / Berita / Nasional / BAPEPAM-LK: Kenaikan DP Pembiayaan Syariah Tunggu Masukan Industri

BAPEPAM-LK: Kenaikan DP Pembiayaan Syariah Tunggu Masukan Industri

Ilustrasi (examiner.com)

dakwatuna.com – Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) belum memastikan kapan aturan pengetatan uang muka pembiayaan syariah akan diterbitkan.

Mulabasa Hutabarat, Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), mengatakan penerbitan aturan harus melalui sejumlah prosedur yang ditetapkan.

Hal itu membuat sulit memastikan kapan aturan kenaikan uang muka atau DP (down payment) bagi perusahaan pembiayaan syariah akan keluar karena tergantung dari lamanya proses dari setiap prosedur yang dilakukan.

“Waktunya tergantung pada rule making rules, ada penelitian, izin prinsip dan masukan dari industri,” ujarnya hari ini, Kamis (6/9/2012).

Lebih lanjut dia masih enggan untuk membeberkan rencana aturan tersebut. “Statement saya sama dengan pak Ngalim (Sawega, Pejabat Sementara Ketua Bapepam-LK),” ujarnya.

Sebelumnya Ngalim Sawega mengatakan regulator akan segera akan menaikan batas minimal uang muka pembiayaan syariah hingga sama dengan konvensional.

“Idealnya harus sama dengan filosofi bahwa level of playing field syariah dan konvensional itu harus sama,” ujarnya belum lama ini.

Dengan demikian, uang muka yang akan ditetapkan untuk pembiayaan kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat produktif sebesar 20%. Adapun uang muka bagi kendaraan roda empat non produktif sebesar 25%.

Menurut Ngalim, seharusnya tidak ada perbedaan aturan konvensional dan syariah, karena keduanya sama-sama produk pembiayaan bagi masyarakat.

“Kebijakan uang muka diberlakukan agar bisa memilah nasabah yang memiliki kemampuan untuk membayar. Akhirnya ini dapat mengurangi potensi NPL [non performing loan/kredit bermasalah],” ujarnya.

Ngalim yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Bapepam-LK ini mengaku belum tahu kapan regulasi ini akan dikeluarkan. Menurut dia, ada kemungkinan waktu penerbitan aturan tersebut akan berbeda dengan Bank Indonesia.

“Kalau BI mengeluarkan lebih dulu wajar, karena magnitude besar. Tetapi multifinance syariah masih kecil sehingga dampaknya ke masyarakat tidak terlalu besar,” ujarnya. (sut/bisnis)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Fintech Bagi Muslim

Figure
Organization