Topic
Home / Berita / Internasional / Eropa / Berlin Tetapkan Sunat tidak Melanggar Hukum

Berlin Tetapkan Sunat tidak Melanggar Hukum

Ilustrasi. (inet)

dakwatuna.com – Berlin. Sunat terhadap anak-anak dengan alasan keagamaan kini diatur dalam Undang-undang di Berlin. Hal itu berarti Ibu Kota Jerman itu menjadi yang pertama dari 16 negara bagian di Jerman yang menetapkan ritual yang dilakukan umat Yahudi dan Islam itu tidak melanggar hukum.

Menteri Kehakiman Berlim Thomas Heilmann memutuskan hal itu setelah sebuah rumah sakit Yahudi di Berlin meminta klarifikasi terkait keputusan pengadilan di Cologne pada Juni lalu.

Pengadilan di Cologne menetapkan sunat terhadap anak-anak dengan alasan agama tetap dianggap sebagai aksi melukai meski orang tua anak menyetujui prosedur itu. Pengadilan itu tidak melarang pelaksanaan prosedur tersebut namun keputusan itu membuat umat muslim dan Yahudi khawatir.

Keputusan pengadulan Cologne itu menjadi bahan pembicaraan dalam pertemuan rabi dan ulama di Paris. Para pemimpin Yahudi dan Islam itu menyebut masalah terkait sunat itu membuat hubungan kedua komunitas agama itu semakin dekat.

R Hamza Woerdemann dari Komite Pusat Muslim Jerman mengatakan pemimpin muslim di Cologne langsung menghubungi komunitas Yahudi di Jerman pascakeputusan tersebut.

“Setelah berbicara di telepon selama bebreapa jam, kedua komunitas akhirnya paham betapa pentingnya untuk bekerja sama,” ujar Woerdemann. (AP/OL-12/MICOM)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (2 votes, average: 9.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Peringati Nakbah, Kelompok Yahudi Ikut Aksi Solidaritas untuk Palestina

Figure
Organization