Urus Logo Lembaga Kemanusiaan, DPR Terbang ke Denmark dan Turki

Ilustrasi. Logo Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

dakwatuna.com – Jakarta. Pembahasan Rancangan Undang-undang Lambang Palang Merah di Badan Legislatif (Baleg) DPR belum juga rampung. Fraksi-fraksi di Baleg masih berdebat soal jenis lambang yang akan digunakan dalam misi kemanusiaan di Indonesia, palang merah atau bulan sabit.

Bahkan, 20 anggota Baleg DPR harus terbang ke Denmark dan Turki sejak 3 September 2012 dengan alasan untuk studi banding dan memilih lambang palang merah yang akan digunakan di Indonesia.

“Ke sana kan untuk pemilihan lambang palang merah, karena perdebatan di Baleg tidak selesai-selesai. Ada yang minta lambang bulan sabit merah dan red cross, makanya kita mengecek ke negara asal lambang tersebut,” ujar Ketua Baleg DPR, Ignatius Mulyono, ketika dihubungi wartawan, Selasa (4/9/2012).

Ignatius yang juga anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu mengatakan, fraksi yang condong ke Timur Tengah memilih agar lambang yang akan digunakan di Indonesia adalah bulan sabit merah. Sementara, fraksi Partai Demokrat lebih memilih palang merah karena berdasarkan perjanjian Internasional.

“Ya kamu tahulah, partai mana yang condong ke Timur Tengah,” kata Ignatius.

Menurut Ignatius, sebanyak 10 anggota Baleg dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg Achmad Dimyati Natakusumah (F-PPP) dan 10 anggota Baleg lainnya berangkat ke Turki dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg Anna Mu’awanah (F-PKB).

Denmark dan Turki dipilih karena kedua negara tersebut adalah pusat lembaga kemanusiaan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Kedua negara itu juga dipilih karena dianggap pusat perkembangan lembaga kemanusiaan.

Namun, politisi Partai Demokrat yang disebut-sebut dalam kasus Hambalang itu mengaku tidak tahu soal uang APBN yang dipakai untuk perjalanan 20 anggota DPR ke luar negeri kali ini. Alasannya, masalah anggaran itu adalah urusan Sekjen DPR dan Sekretariat Baleg.

“Jadi, pimpinan tidak menandatangani,” katanya.

Diketahui, RUU Palang Merah yang diajukan sejak 2005 kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2012.

Pihak Baleg menyatakan RUU ini penting mengingat untuk melaksanakan kegiatan kemanusiaan negara membentuk perhimpunan nasional yang menggunakan lambang palang merah sebagai tanda pelindung dan tanda pengenal.

Selain itu sebagai tindak lanjut telah diratifikasinya Konvensi Jenewa Tahun 1949 dengan UU Nomor 50 Tahun 1958 yang mengatur tentang keikutsertaan Indonesia dalam seluruh Konvensi Jenewa pada 12 Agustus 1949 mewajibkan setiap negara memiliki satu jenis lambang di setiap lembaga kemanusiaannya.

RUU Palang Merah ini bertujuan untuk meratifikasi, aksesi atau pengaturan mengenai perlindungan kemanusiaan dalam masa perang maupun masa damai sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan.

RUU ini juga mengatur mengenai gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah untuk mencapai kegiatan-kegiatan kepalangmerahan yang memiliki misi kemanusiaan.

Selain itu, juga mengatur mengenai lambang serta penggunaan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah. Hal ini menuai kontroversi dan perdebatan, tidak hanya di Baleg, tapi juga di kalangan aktivis kemanusian. (tribunnews)

Konten ini telah dimodifikasi pada 05/09/12 | 02:05 02:05

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...