Topic
Home / Ramadhan / Konsultasi Zakat / Zakat Tanaman dan Buah-Buahan

Zakat Tanaman dan Buah-Buahan

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi – Zakat (ramadanonline.de)

dakwatuna.com – Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Pertanyaan:

Pak Ustadz, apakah yang dimaksud dengan zakat tanaman dan buah-buahan? Apa perbedaannya?

Terima Kasih

Nufusiah, Pasuruan

 

Jawaban:

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Ibu Nufusiah yang dirahmati Allah swt. Zakat atas hasil bumi, maksudnya adalah zakat atas kepemilikan tanaman, biji-bijian, dan buah-buahan yang mendapat pengairan dan kemudian tumbuh dan berkembang. Itu adalah satu di antara nikmat Allah ta’alaa. Allah telah menjadikan bumi ini sebagai ladang yang subur sehingga bisa menumbuhkan semua tanaman yang bermanfaat. Seandainya Allah menjadikan bumi semuanya menjadi emas atau perak, tentu manusia dan hewan tidak bisa hidup di atasnya. Akan tetapi Allah menjadikannya sebagai lahan yang bisa menumbuhkan segala sesuatu; maka Allah turunkan hujan dan menampungnya di bumi dalam berbagai wadahnya: lautan, danau, dan sungai dan yang terkandung di dalam bumi, hingga manusia mengeksplorasinya dengan membuat sumur-sumur ketika membutuhkannya, baik untuk dirinya maupun untuk tanaman dan ternaknya. Ini semua adalah untuk kelangsungan hidup mereka.

Dan semua yang keluar dari bumi inilah yang sebagiannya diairi dengan air hujan, sebagiannya lagi dengan biaya-biaya. Maka, yang terakhir ini zakatnya tentu lebih kecil dari jenis yang pertama. Adapun jenis yang pertama, yang pengairannya tidak membutuhkan biaya, maka sudah barang tentu zakatnya akan lebih besar, sebab risiko pengelolaannya lebih kecil.

Mayoritas fuqaha (ulama ahli fiqih) menyatakan bahwa zakat hasil bumi ini hanya khusus untuk biji-bijian dan buah-buahan yang bisa dikilogramkan dan bisa disimpan lama, sedangkan yang lainnya tidak ada zakatnya. Sebab, menurut mereka, jika tidak bisa disimpan lama maka nilai optimal kenikmatannya tidak sempurna. Berbeda dengan yang bisa disimpan lama, maka yang bisa disimpan lama itu bisa dimanfaatkan, kapan pun dan pada nilai barang itu sendiri. Ini tentu berbeda dengan hasil bumi yang tidak bisa disimpan lama. Misalnya, buah-buahan yang bisa dikilogramkan namun tidak bisa disimpan lama, maka jenis ini tidak bisa dimanfaatkan kecuali pada saat itu juga. Maka, jenis ini tidak ada zakatnya. Inilah pandangan mayoritas ulama dan inilah—menurut Ibn Jibrin—yang paling dekat dengan kebenaran. Wallahu A’lam.

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Lihat Juga

Zakat Sebagai Solusi Masa Depan BPJS Kesehatan

Figure
Organization