Infak dari Hasil Judi

Membayar Zakat Fitrah (foto: rjuna)

dakwatuna.com

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz saya ingin bertanya:

1.  Jika berinfak / menyedekahkan harta yang didapat dengan cara yang tidak halal, misalkan dari hasil taruhan bola, bagaimana hukumnya secara Islam?

2. Saya beranggapan jika hasil uang haram saya gunakan / beli berupa barang tidak akan apa-apa. Karena setahu saya uang haram tidak boleh digunakan untuk membeli makanan karena akan menjadi dosa dan darah yang mengalir akan diteruskan ke anak kita. Apakah benar anggapan saya Pak ustadz?

3. Apabila uang haram itu diinfakkan, apakah seseorang mendapatkan barokahnya atau tetap berdosa?

Wassalam
tamaxxxxxx@gmail.com
Jawaban:

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.

Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.

Allah swt berfirman:

Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. 2:188)

Para ahli tafsir mengatakan bahwa kata memakan yang ada pada ayat di atas merupakan penggambaran fenomena umum. Maksudnya, motivasi sebagian besar orang dalam memiliki harta adalah untuk memenuhi kebutuhan makan-minum (konsumtif). Akan tetapi, keharaman terhadap harta yang diperoleh dengan cara tidak halal (batil), itu sesungguhnya mencakupi seluruh jenis pemanfaatan. Kata-kata ál-aklu dan al-asyrab yang umum diartikan dengan makan-minum, oleh para ahli tafsir sesungguhnya diartikan dengan mengambil manfaat atau pemanfaatan (al-intifa’). Atas dasar ini, maka yang dimaksud dengan konsumsi di sini bukan semata-mata dalam bentuk makan-minum; melainkan juga dalam bentuk pemakaian.

Permasalahannya kini, bolehkah kita mengeluarkan infak dari harta yang diperoleh dengan jalan batil itu? Jawabannya secara prinsip, tentu saja tidak dibenarkan. Maksudnya, pensedekahan khususnya penzakatan uang hasil judi` tidak kecuali hasil taruhan penjagoan pemain sepak bola sebagaimana Anda tanyakan, pada dasarnya dan dalam kenyataannya, tidaklah dianggap sah dan karenanya maka tidak dianjurkan apalagi diwajibkan.  Ini sesuai dengan pesan Al-Qur’an dalam surat Albaqarah (2): 267. Wallahu a’lam bi al-shawab.

Konten ini telah dimodifikasi pada 31/07/12 | 20:57 20:57

Konten Terkait
Disqus Comments Loading...