Anak Yatim Bukan Mustahik

(Dok. DPU DT Yogyakarta)

dakwatuna.com

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr Wb

Ustadz, kenapa di dalam Al-Qur’an anak yatim tidak termasuk kategori mustahik zakat. Mohon penjelasannya.

Terima Kasih

Sumarna, Parung Panjang

Jawaban:

Wa’alaikumsalam Wr Wb

Saudara Sumarna yang dirahmati Allah swt. Berdasarkan Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60, anak yatim tidak termasuk ke dalam kelompok mustahik zakat, karena terkadang ada anak yatim yang memiliki harta warisan yang cukup banyak dari peninggalan orang tuanya. Nabi SAW pernah menyuruh seorang wali (yang mengurus harta anak yatim) untuk memproduktifkan harta anak yatim agar harta tersebut tidak habis begitu saja gara-gara dikeluarkan zakatnya.

Namun jika anak yatim itu miskin, tentu saja dia berhak menerima zakat karena kemiskinannya, bukan karena keyatimannya. Memberi anak yatim tidak hanya terbatas dari dana zakat, akan tetapi bisa dari dana lainnya, seperti infak atau sedekah. Jangan sampai terjadi gara-gara dana zakat habis, hidup anak yatim telantar. Banyak ayat dan hadits yang memberikan kabar gembira buat orang yang suka memelihara, memperhatikan, dan mengurus anak yatim. Sebaliknya banyak pula ayat dan hadits yang memberikan peringatan keras terhadap orang yang suka menghardik atau tidak memperhatikan anak yatim. Wallahu A’lam.

Konten ini telah dimodifikasi pada 30/07/12 | 08:56 08:56

Konten Terkait
Disqus Comments Loading...