MA: Misbakhun Bebas dan Harus Direhabilitasi

Mukhamad Misbakhun. (thejakartapost.com)

dakwatuna.com – Jakarta. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mukhammad Misbakhun akhirnya dinyatakan bebas dari kasus kasus pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century.

“Peninjauan kembali (PK) yang diajukan Misbakhun diterima. Dia dibebaskan dan namanya harus direhabilitasi,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur di Jakarta, Jumat (27/7).

Ia menjelaskan, putusan PK untuk Misbakhun sudah keluar 5 Juli. Adapun majelis hakim yang memutuskan PK tersebut yaitu Artijo Alkostar, Zaharudin Utama, dan Mansyur Kertayasa.

Namun demikian, Ridwan belum mau mengungkapkan alasan pengabulan PK yang diajukan Misbakhun. “Detail putusannya belum turun karena masih proses minutasi,” ujarnya.

Pada putusan tingkat pertama pada November 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Misbakhun. Lalu, pada tingkat banding, vonis terhadap Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) itu diperberat menjadi 2 tahun penjara. Dan pada 5 April 2011, majelis hakim tingkat kasasi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Misbakhun.

Posisi Misbakhun di DPR telah diganti karena kasus pemalsuan dokumen pencairan L/C PT SPI di Bank Century senilai US$22,5 juta. (Che/OL-04/MICOM)

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com
Disqus Comments Loading...