Topic
Home / Berita / Opini / Ramadhan dan Problematika Penetapan Tanggal Hijriah

Ramadhan dan Problematika Penetapan Tanggal Hijriah

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi (inet)

dakwatuna.com – Aroma kebahagiaan dan sukacita dalam menyambut bulan Ramadhan diekspresikan oleh masyarakat kita dengan berbagai cara. Mulai dari penyebaran pesan di media publikasi umum, ceramah-ceramah, bahkan dengan event-event keagamaan khusus yang diselenggarakan dalam rangka menyambut Ramadhan. Bagi masyarakat Indonesia, Ramadhan dan Iedul Fitri memiliki ke khasan tersendiri sehingga moment ini sangatlah dinanti. Ritual Mudik atau pulang ke kampung halaman dan berkumpul dengan sanak saudara merupakan hal khusus lain yang dinanti oleh masyarakat kita saat lebaran. Memang pulang ke kampung halaman atau hanya sekadar berkumpul dengan keluarga bisa dilakukan kapan saja, tidak harus menunggu lebaran atau Ramadhan. Tapi berkumpul dengan keluarga pada momentum ini memberikan suasana berbeda daripada ketika dilakukan pada hari biasa.

Namun dalam Ramadhan kali ini, pemerintah kita menyisakan satu pekerjaan rumah dari perayaan lebaran tahun lalu yang sayangnya sampai sekarang belum terselesaikan. Masih terbekas dalam ingatan tragedi “opor basi” atau yang lebih umumnya adalah problematika perbedaan penetapan Iedul Fitri 1432 Hijriah kemarin, sempat menimbulkan polemik tersendiri di masyarakat kita. Paska lebaran tahun lalu sempat beredar wacana penyatuan tanggal Hijriah. Sayang sepertinya hal itu gagal terwujud. Pemerintah yang seharusnya memiliki pengaruh yang kuat di hadapan warga negaranya, mulai kehilangan kewibawaannya. Sehingga jangankan untuk mewujudkan momentum penyatuan kalender Hijriah, hasil sidang itsbat yang seharusnya dijadikan patokan dalam menentukan kapan mulai puasa, kapan lebaran dan beberapa event lain dalam kalender Islam pun sepertinya sudah kehilangan kesakralannya untuk dipatuhi dan dilaksanakan bersama oleh semua masyarakat.

Tujuan utama dari adanya regulasi yang dibuat pemerintah sebenarnya bukanlah untuk memaksakan suatu peraturan kepada masyarakat. Melainkan untuk mencegah terjadinya konflik sosial di lapisan masyarakat bawah. Memang konflik sosial yang muncul dari perbedaan penetapan lebaran tahun lalu tidak sampai berujung pada pertikaian fisik antar kelompok, kerusuhan atau tindakan anarkis lainnya. Sudah cukup jenuh masyarakat kita disuguhi tindakan-tindakan kekerasan seperti itu. Konflik yang timbul memang masih dalam lingkup pertikaian verbal yang dapat kita lihat dengan adanya perang opini yang sempat marak dalam jejaring sosial dan media elektronik. Tapi tidak bisa dipungkiri bahwa hal ini menyebabkan keresahan di masyarakat. Tidak adakah satu momentum khusus di mana kita bisa merayakan hari raya bersama dengan penuh sukacita tanpa harus dibumbui pertikaian?

Berkompromi dalam hal khilafiyah, mungkinkah?

Dalam tulisan ini, penulis tidak akan membahas tentang perbandingan konsep wujudul hilal maupun rukyatul hilal… Karena itu adalah domain kerja para ulama dan fuqaha, mereka yang lebih berhak membahasnya. Tapi yang ingin coba penulis angkat adalah, sebegitu sulitkah menyingkirkan ego dalam menghadapi perbedaan pandangan demi hal yang lebih besar yaitu kemaslahatan masyarakat? Yusuf Qaradhawi pernah berkata “Jika memang tidak memungkinkan dalam mencapai kesepakatan pada tingkat global, maka setidaknya kita wajib berobsesi untuk bersatu dalam satu kawasan. Tidak boleh terjadi di satu negara atau satu kota kaum Muslim terpecah-pecah; berbeda pendapat dalam masalah penentuan awal Ramadhan atau Hari Raya. Perbedaan dalam satu negara semacam itu, tidak dapat diterima. Kaum Muslim di negara itu harus mengikuti keputusan pemerintahnya, meskipun berbeda dengan negara lain. Sebab, itu termasuk ketaatan terhadap yang ma’ruf.”

Islam mengakui adanya perbedaan pendapat, selama memang pendapat tersebut tetap berlandaskan dari Al Qur’an dan Sunnah. Tapi sejatinya Islam menghendaki adanya persatuan. Kita bisa lihat dalam beberapa ayat di Al Qur’an seperti di surat Ali Imran ayat 103 dan 105, Al Anfal ayat 46, di situ Allah menghendaki agar umatnya jangan berpecah belah dan berselisih karena itu hanya akan melemahkan kita.

Para salafus shalih pun sudah pernah mencontohkan bahwa berkompromi dengan hal yang khilafiyah bukanlah suatu hal sulit. Al khuruj minal khilaf mustahabbun, keluar dari permasalahan khilafiyah itu lebih disukai. Begitu salah satu kaidah ushul fiqih yang pernah penulis baca. Penulis akan berikan sedikit contoh perilaku para ulama terdahulu saat berkompromi dalam permasalahan yang khilafiyah pada perkara yang lebih fundamental yaitu shalat.

Imam Ahmad kita kenal membid’ah kan qunut subuh. Namun beliau berpesan: “Jika aku shalat di belakang imam yang berqunut, maka aku akan mengikuti qunutnya itu, dan aku aminkan doanya, semua ini lantaran demi menyatukan kalimat, melekatkan hati, dan menghilangkan kebencian antara satu dengan yang lainnya.”

Begitu juga apa yang dilakukan Ibnu Mas’ud ketika shalat di belakang Utsman bin Affan (menjadi makmum dari Utsman) di Mina. Pada waktu itu Utsman shalat secara sempurna 4 rakaat. Tidak seperti apa yang biasa dilakukan oleh Rasulullah, Abu Bakar, dan Umar bin Khattab, yang meng-qasar nya menjadi 2 rakaat. Seketika peristiwa ini menimbulkan kegaduhan di kalangan jamaah shalat yang lain. Ketika shalat selesai, mereka, jamaah shalat yang lain, bertanya kepada Ibnu Mas’ud. Ibnu Mas’ud tidak mengingkari apa yang dilakukan oleh Utsman. Bahkan beliau berkata “Perselisihan itu buruk”.

Dari contoh-contoh di atas kita dapat melihat bahwa berkompromi dalam hal khilafiyah bukanlah hal yang baru dan itu sudah di contohkan oleh para ulama sebelum kita. Banyak dari kita yang sudah cukup jauh mempelajari dan menyerap ilmu dari para ulama terdahulu melalui kitab-kitab nya, tapi sedikit sekali dari kita yang bisa mempelajari akhlaq para ulama.

Dan dalam permasalahan ketaatan pada pemimpin, Rasulullah shalallahu wa’alaihi wassalam bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari-Muslim dari Ibnu Umar: “Orang muslim diharuskan patuh dan taat, baik tentang hal yang dia senangi ataupun tidak, selama dia tidak disuruh melakukan kemaksiatan. Bila disuruh melakukan kemaksiatan, maka dia tidak perlu patuh dan taat.”

Dalam buku Fiqih Negara, Yusuf Qaradhawi mengutip pernyataan salah satu pakar ushul fiqih Abu Hamid al-Ghazali dari kitabnya al-Mustashfa bahwa Seorang Nabi, sultan(penguasa), bapak, suami, apabila menyuruh atau mewajibkan sesuatu, maka wajibnya hal itu bukanlah karena mereka, tapi memang pada dasarnya sudah diwajibkan oleh Allah; dan mematuhi perintah itu bukan berarti patuh pada mereka, tapi patuh kepada Allah.

Sudah cukup rakyat kita tersakiti hatinya oleh perilaku beberapa elit penguasa yang selalu bertikai. Sudah cukup hati rakyat kita terpedihkan oleh nestapa, bencana alam dan pertengkaran antar kelompok yang kerap melanda negeri ini. Kenapa kita tidak bisa sedikit mengendurkan ego kelompok dan diri kita, demi suatu hadiah yang paling tidak bisa sedikit menghibur masyarakat Indonesia yaitu dengan merayakan Ramadhan dan Iedul Fitri bersama tanpa harus ada pertikaian? Jangan selesaikan problematika ini hanya dengan mengembalikan lagi masalah ini ke masyarakat dan meminta mereka bersikap dewasa dalam menghadapi perbedaan. Para pembuat kebijakan pun hendaknya bersikap dewasa juga dalam mengambil kebijakan sehingga tidak menimbulkan kebingungan dan keresahan di masyarakat. Semoga tahun ini kita bisa berlebaran bersama.

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (2 votes, average: 1.00 out of 5)
Loading...
Hanya seorang hamba Allah, tidak butuh predikat yang lain.

Lihat Juga

Sambut Ramadhan dengan Belajar Quran Bersama BisaQuran

Figure
Organization