Topic
Home / Berita / Nasional / Relawan Hidayat+Didik Ditodong Senjata Api, Panglima TNI Jangan Diam

Relawan Hidayat+Didik Ditodong Senjata Api, Panglima TNI Jangan Diam

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Aboe Bakar (facebook)

dakwatuna.com – Jakarta. Kasus penodongan relawan pasangan calon gubernur DKI Jakarta yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid-Didik J Rachbini di Rawa Badak, Sabtu (2/6) malam harus diusut tuntas.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Aboebakar Alhabsy, menyayangkan aksi penodongan relawan dengan senjata api yang diduga dilakukan oleh oknum aparat TNI tersebut.

“Saya sangat menyayangkan penggunaan senjata api dalam kompetisi Pilkada. Hal ini akan mencederai demokrasi dan legitimasi hasil Pilkada DKI. Tak hanya itu, penggunaan senjata api pastilah akan meresahkan dan menimbulkan gangguan keamanan di masyarakat,” kata Aboebakar, Selasa (5/6).

Seperti diberitakan, relawan pasangan Hidayat-Didik diancam dihabisi dengan menggunakan senjata api saat memasang spanduk dan banner di daerah RW 07, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Jakarta Utara Sabtu (2/6/) malam.

“Karenanya saya meminta aparat mengusut insiden penodongan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI di daerah Rawa Badak. Saya kira ini bukan sekedar perkara pilkada saja. Apapun alasannya penodongan senjata api adalah persoalan pidana,” kata Aboebakar.

Ia mencontohkan, aksi Iswahyudi, seorang warga yang menodongkan senjata api di sebuah mall beberapa waktu lalu dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Namun, Aboebakar menyesalkan untuk kasus penodongan relawan Hidayat-Didik malah tidak ditindak pidana. “Kenapa kasus yang ini tidak? Polisi harus menelusuri persoalan ini, siapa sebenarnya yang memegang senjata dan bagaimana izinnya,” kelakar dia.

Dia menjelaskan, bila memang yang memegang senjata ada oknum rambut cepak yang masih aktif di TNI maka Mabes TNI harus turun dan melakukan pemeriksaan. “Tak bisalah aparat bertindak seperti ini, masak main umbar senjata main todong ke rakyat sipil,” cetusnya.

Aboebakar menambahkan, jika benar pelakunya oknum TNI, maka ini pelanggaran disiplin yang sudah tidak bisa ditolelir lagi. “Penggunaan senjata untuk TNI adalah demi pembelaan kedaulatan negara bukan untuk membekingi kelompok atau orang tertentu,” katanya.

Belajar dari kasus ini, dia menegaskan, Panglima TNI perlu mengingatkan kembali anggotanya agar mematuhi ketentuan Pasal 39 Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang melarang prajurit TNI terlibat dalam kegiatan politik.

Selain itu, secara internal sebenarnya Panglima TNI juga telah mengeluarkan instruksi No 1/VIII/2008 yang intinya prajurit TNI tidakmenggunakan hak memilih dalam pemilu maupun pilkada agar status TNI tetap netral dalam politik.

“Saya berharap insiden Rawa Badak tidak dibiarkan, bila tidak akan menjadi preseden buruk dalam penegakan demokrasi dan pengendalian keamanan di Ibu kota,” pungkas Aboebakar. (boy/jpnn)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (11 votes, average: 8.91 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Relawan Nusantara Jakarta Timur Gelar Indonesia Mendongeng 6

Figure
Organization