Topic
Home / Berita / Daerah / Tasikmalaya Godok Larangan Umbar Aurat Bagi Wanita di Tempat Umum

Tasikmalaya Godok Larangan Umbar Aurat Bagi Wanita di Tempat Umum

Ilustrasi - Peta Kota Tasikmalaya. (inet)

dakwatuna.com – Pemkot Tasikmalaya tengah menggodok larangan bagi wanita mengumbar aurat di tempat umum. Artinya, bagi setiap wanita yang bepergian ke tempat umum, diwajibkan menutup hal yang dipandang sebagai aurat.

“Ya, yang muslim menutup aurat. Bagi perempuan yang akhil baligh,” kata Asisten II Kota Tasikmalaya, Edi Sumardi, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (5/6/2012).

Rencananya, ditargetkan pada Ramadhan mendatang atau sekitar Juli 2012, peraturan wali kota ini akan diundangkan. Namun itu masih rencana saat ini proses penyelesaian masih terus dikebut.

“Kalau rambut dianggap aurat ya ditutup, kalau dada atau paha dianggap aurat juga ya ditutup juga,” jelasnya.

Nantinya, bagi mereka yang melanggar aturan ini akan dikenakan pasal pelanggaran ketertiban. Perangkat Satpol PP akan menjadi ‘polisi’ yang melakukan pengawasan.

“Ini untuk mencegah dan meminimalisir hal yang mengundang kejahatan,” terangnya.

Kota Tasikmalaya terletak di jalur utama selatan Pulau Jawa di wilayah provinsi Jawa Barat. Hampir 70%, pusat bisnis, pusat perdagangan dan jasa, dan pusat industri di priangan timur dan selatan berada di kota ini. (ndr/nrl/detikcom)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (5 votes, average: 9.20 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Kemuliaan Wanita, Sang Pengukir Peradaban

Figure
Organization