Topic
Home / Berita / Nasional / Gubernur dari PKS Segera Tambah

Gubernur dari PKS Segera Tambah

Gatot Pujo Nugroho (Antara)

dakwatuna.com – Jakarta. Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gatot Pujo Nugroho akan segera menduduki kursi Sumut 1 secara permanen, menyusul keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) Kamis (3/5) pekan lalu yang menghukum Syamsul Arifin enam tahun penjara dan membayar ganti kerugian negara Rp88 miliar, dalam perkara korupsi APBD Langkat.

Gatot saat ini masih Plt gubernur Sumut. Jika dia naik jadi gubernur, maka daftar gubernur dari PKS bakal bertambah. Sebelumnya sudah ada Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.

Hanya saja, sesuai mekanisme yang diatur di UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005, Kepres pengangkatan Gatot menjadi gubernur Sumut definitif baru akan keluar setelah ada paripurna DPRD Sumut.

Mengenai posisi Syamsul sendiri, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, memastikan, begitu nantinya Kemendagri sudah menerima salinan putusan incrach Syamsul, atau petikannya, maka Mendagri Gamawan Fauzi akan langsung mengusulkan ke Presiden untuk penerbitan Kepres pemberhentian tetap Syamsul dari jabatannya sebagai gubernur Sumut.

“Setelah kita mendapatkan salinan putusan atau petikan putusan yang sudah incrach itu, maka mendagri akan mengusulkan kepada presiden untuk yang bersangkutan diberhentikan,” terang Donny, panggilan akrabnya, kepada JPNN, kemarin (6/5).

Bisa saja, lanjutnya, agar bisa cepat mendapatkan salinan putusan atau petikan putusan dimaksud, kemendagri berkoordasi dengan MA.

Terpisah, Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, menjelaskan, memang untuk proses eksekusi tak harus menunggu salinan putusan. Tapi, bisa cukup dengan petikan putusan. “Kalau menunggu salinan putusan bisa lama, bisa dua minggu baru ada salinan putusan,” ujar Ridwan. Dia mengingatkan, jika ada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), maka tidak boleh menghalangi eksekusi.

Donny juga memastikan tidak akan terpengaruh jika ada upaya PK dari Syamsul. “Sekiranya ada PK, PK tidak bisa menghalangi eksekusi,” tegas Donny.

Kembali ke soal mekanisme pengangkatan Gatot sebagai gubernur Sumut definitif. Dijelaskan Donny, prosesnya baru bisa dimulai setelah keluar Kepres pemberhentian tetap Syamsul.

Begitu Kepres sudah keluar dan diterima mendagri, maka oleh mendagri akan dikirim Kepres itu ke Pemprov Sumut dan DPRD Sumut. Dengan dasar telah adanya Kepres pemberhentian tetap Syamsul itu, maka DPRD Sumut menggelar sidang paripurna untuk mengusulkan Gatot sebagai gubernur definitif.

Usulan itu disampaikan DPRD kepada presiden melalui mendagri. Oleh mendagri, usulan diproses dan diteruskan ke presiden untuk selanjutnya dikeluarkan Kepres pengangkatan Gatot sebagai gubernur Sumut definitif.

“Jadi, untuk pemberhentiannya (Syamsul) tak perlu proses di DPRD, tapi untuk penetapan wakil gubernur menjadi gubernur harus melalui DPRD. Itu semua diatur di UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005,” terang Donny.

Namun demikian, dia memastikan prosesnya tidak akan lama. “Seperti kasus Agusrin (Agusrin Nadjamuddin, gubernur Bengkulu, red), wakilnya naik juga tak lama,” imbuhnya.

Beberapa cantelan hukum proses penetapan Gatot jadi gubernur, antara lain pasal pasal 30 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004, yang bunyinya, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 31 ayat(10, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Masih di UU Nomor 32 Tahun 2004, Pasal 35 ayat (1), “Apabila kepala daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), Pasal 31 ayat (2), dan Pasal 32 ayat (7) jabatan kepala daerah diganti oleh wakil kepala daerah sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPRD dan disahkan oleh Presiden.

Selanjutnya, pasal 35 ayat(2), “Apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan, kepala daerah, mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil epala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Hanya saja, untuk ketentuan pasal 35 ayat (2) ini tidak akan diterapkan. Pasalnya, sisa masa jabatan pasangan Syamsul-Gatot kurang dari 18 bulan, terhitung bulan ini hingga 16 Juni 2013 mendatang. (sam/jpnn)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (6 votes, average: 7.67 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

PKS Gencar Bantu Korban Gempa dan Tsunami Sulteng

Figure
Organization