Topic
Home / Berita / Rilis Pers / Pernyataan Sikap PP KAMMI: Rapor Merah Pendidikan: Mendiknas Gagal Pimpin Reformasi Pendidikan

Pernyataan Sikap PP KAMMI: Rapor Merah Pendidikan: Mendiknas Gagal Pimpin Reformasi Pendidikan

dakwatuna.com

Pernyataan Sikap
PENGURUS PUSAT
KESATUAN AKSI MAHASISWA MUSLIM INDONESIA (KAMMI)
Rapor Merah Pendidikan : Mendiknas Gagal Pimpin Reformasi Pendidikan
 

Logo Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI)

Pendidikan adalah upaya sadar dan terencana bagaimana membangun bangsa Indonesia mencapai kehidupan lebih adil dan sejahtera. Itu mengapa banyak negara memprioritaskan pembangunan bidang pendidikan sebagai salah satu indikator penting kesuksesan sebuah negara. Sebab mereka memandang, pembentukan kualitas Sumber Daya Manusia hanya dapat dihasilkan melalui kebijakan terpadu, terencana dan terarah dalam sektor pendidikan. Ketika pendidikan berhasil, dapat dikatakan pembangunan negara tersebut akan banyak mengalami kemajuan.

Indonesia sebagai negara yang memiliki SDM besar belum mampu mengoptimalkan sektor pendidikan sebagai bagian penting membentuk kesadaran kolektif dan keunggulan masyarakatnya. Praktek komersialisasi, neoliberalisme, neo kapitalisme dan diskriminasi pendidikan amsih banyak terjadi. Dalam aspek anak usia dini, kesempatan menikmati pendidikan masih bersifat terbatas. Menurut data Dirjen PAUD, Nonformal dan Informal sekitar 15 juta anak usia dini berumur 0 – 6 tahun belum terlayani fasilitas pendidikan.

Padahal pemerintah menargetkan setidaknya 75% dari 30,2 juta anak usia dini sudah bisa terlayani pada tahun 2014. Pemerintah mengatakan target itu sulit tercapai. Sekarang baru 58% anak usia dini ikut PAUD termasuk di taman baca Al – Qur’an.

Kondisi diperparah pada level SMP dan SMA dimana biaya pendidikan, pungutan liar dan pemberlakukan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional membuat pendidikan berkembang sebagai komoditas jasa. Sebuah konsep yang menyimpang dari amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu pemberlakukan RSBI/SBI melahirkan kastanisasi pendidikan. Akibatnya pendidikan menjadi mahal sehingga akses masyarakat menikmati pendidikan mengalami diskriminasi.

Pemerintah dianggap gagal menerapkan konsep pendidikan untuk semua dan sebaliknya, justru yang banyak terjadi tercipta kesenjangan pendidikan antara si kaya dan si miskin. Tidak heran semakin hari banyak penentangan terhadap RSBI sehingga kelompok peduli pendidikan mengajukan gugatanJudicial Reviewkepada Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20 Maret 2012 silam yang menyatakan bahwanya RSBI bertentangan dengan misi besar bangsa Indonesia dan melanggar amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan 3.

Dalam sektor Perguruan Tinggi keberpihakan pemerintah kepada masyarakat semakin tidak jelas. Sistem tata kelola Perguruan Tinggi melalui mekanisme RUU Perguruan Tinggi justru semakin menegaskan betapa pemerintah ingin berlepas tangan dalam persoalan pendidikan. Pemerintah menyerahkan mekanisme pembiayaan pendidikan kepada perguruan tinggi (otonomi kampus) dan masyarakat sehingga membuat biaya masuk perguruan tinggi semakin mahal.

Adanya keinginan pemerintah memberlakukan RUU-Perguruan Tinggi semakin membuat kita sadar bahwa UU BHP yang telah dibatalkan pada tanggal 31 Maret 2010 oleh Mahkamah Konstitusi akan kembali dihidupkan. Apalagi pemerintah juga menghendaki adanya internasionalisasi pendidikan yang menggerus identitas dan nilai kebangsaan. Kita tidak dapat membayangkan akan dibawa ke mana arah pendidikan nasional jika RUU Perguruan Tinggi disahkan.

Selain itu, Ujian Nasional yang menjadi tolak ukur kelulusan siswa masih tetap saja dijalankan. Kebijakan Ujian Nasional ini jelas melecehkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 21 Mei 2007 yang diperkuat oleh keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung. Putusan yang telah mengabulkan gugatan Citizen Law Suit ini menetapkan bahwa Kebijakan Ujian Nasional telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Sudah terbukti banyak pelanggaran dan kecurangan UN sehingga berpotensi menghasilkan koruptor muda yang membahayakan masa depan Indonesia.

Lebih merepotkan, di tengah semakin memburuknya kondisi pendidikan nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan gagal mengandalikan arus korupsi sehingga semakin tumbuh subur dan merusak sistem pendidikan nasional. Adanya dugaan aliran dana korupsi Nazaruddin kepada kampus di Tanah Air dan penyimpangan dana BOS semakin menjelaskan bagaimana Kemendikbud layak mendapatkan “PIALA KORUPSI PENDIDIKAN”. Tidak heran, ratusan sekolah rusak masih banyak terjadi. Lebih menyedihkan transparansi anggaran pendidikan masih jauh dari harapan.

Melihat kondisi tersebut Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia bersama seluruh rakyat Indonesia menyatakan sikap:

  1. Mendesak pemerintahan SBY-Boediono untuk menghapus RSBI dan merevisi UU Sisdiknas yang mengatur RSBI/SBI karena sekolah model ini adalah lambang kastanisasi pendidikan nasional dan bertentangan dengan semangat kebangsaan
  2. Menolak RUU PT sebagai wajah baru UU BHP yang mengajarkan rakyat berhutang, menganut konsep komersialisasi pendidikan dan tidak berpihak pada kepentingan pendidikan nasional
  3. Mendesak pemerintah untuk menghapus kebijakan Ujian Nasional sebagai syarat kelulusan dan mengembalikan otonomi sekolah sepenuhi hati
  4. Meningkatkan kuantitas dan kualitas mutu pendidikan dengan memperbaiki sekolah rusak, mempatenkan sistem kurikulum pro rakyat dan menuntut adanya transparansi anggaran sekolah/perguruan tinggi kepada masyarakat umum melalui media massa
  5. Mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk mengawasi kebijakan pendidikan yang tidak pro rakyat.

Jakarta, 1 Mei 2012
Muhammad Ilyas, Lc
Ketua Umum PP KAMMI

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (2 votes, average: 10.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Pernyataan Sikap PP Pemuda PUI Tentang Insiden Pembakaran Bendera Tauhid di Garut

Figure
Organization