Menag Tolak Himbauan Wapres soal Pengaturan Pengeras Adzan

Menteri Agama, Suryadharma Ali (blogspot.com)

dakwatuna.com – Jakarta. Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan pengaturan tentang penggunaan pengeras suara untuk adzan di masjid. Menurutnya, pengaturan tentang suara adzan hanya akan memperumit persoalan.

“Untuk masalah pengaturan pengeras suara adzan itu tidak perlu lah diatu-atur begitu. Nanti kalau diatur, malah makin “njelimet”. Jangan-jangan nanti malah pengeras suara untuk demo juga harus diatur. Jadi semakin aneh kan kalau ada aturannya,” kata Menag kepada wartawan usai rapat koordinasi internal di Gedung Kemenag, Thamrin, Jakarta, Senin (30/4).

Menteri yang juga Ketua Umum PPP ini mengatakan, pengaturan pengeras suara untuk adzan tersebut bisa diatur oleh masing-masing pengelola masjid. Bahkan, bisa disesuaikan dengan kondisi lingkungan yang ada. “Sehingga, tidak perlu harus pemerintah harus mengeluarkan aturan yang mengatur pengeras suara adzan seperti itu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) RI, Boediono saat membuka Muktamar VI Dewan Masjid Indonesia (DMI) meminta adanya pengaturan penggunaan pengeras suara adzan. Menurutnya, adzan merupakan panggilan suci bagi umat Islam untuk melaksanakan kewajiban shalat.

“DMI kiranya dapat mulai membahas tentang pengaturan penggunaan pengeras suara adzan di masjid-masjid. Jika suara adzan yang terdengar sayup-sayup akan lebih merasuk ke sanubari jika dibandingkan dengan suara yang terlalu keras dan menyentak ke telinga kita,” urainya. (Cha/jpnn)

Konten ini telah dimodifikasi pada 01/05/12 | 08:41 08:41

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...