Topic
Home / Narasi Islam / Artikel Lepas / *) Syarat dan Ketentuan Berlaku

*) Syarat dan Ketentuan Berlaku

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi (inet)

dakwatuna.com – Aku tak ingat siapa yang pertama kali memulai, tapi aku ingat sekali kesimpulan dari obrolan tentang poligami ini. Kalau mau jujur, sebenarnya aku tidak terlalu tertarik dengan obrolan bertema poligami. Bukan apa-apa, yang sudah-sudah, karena keawaman masing-masing, obrolan semacam ini kadang berlanjut dengan debat yang tak berkesudahan, tanpa kesimpulan.

Fulan misalnya. Ia yang dulu sangat mengagumi seorang da’i kondang negeri ini mengaku kecewa sekali terhadap keputusan sang da’i untuk berpoligami. Kekecewaan yang tak berkurang meski sudah banyak yang mengingatkan bahwa poligami itu diperbolehkan oleh agama. Jika dulu ia rajin mengikuti ceramah sang da’i di televisi, sejak kejadian itu mendengar namanya saja ia sudah tak respek lagi. Astaghfirullah!

Seakan mendapat alasan baru, Fulan semakin meyakini bahwa keputusan poligami sang da’i adalah salah, itu dibuktikan dengan perceraiannya dengan istri pertama beberapa waktu berikutnya. Ketika Fulan mencoba mengangkat topik ini dalam obrolan, tak ada rekan yang semangat menanggapi, termasuk aku. Masing-masing berpendapat bahwa mengambil pelajaran dari kejadian ini lebih baik daripada membicarakannya, apalagi dengan pengetahuan yang tak memadai.

Dan ketika sang da’i memutuskan menikahi kembali istri pertama yang telah diceraikannya – karena telah melewati masa iddah – Fulan kembali mencoba membahasnya namun lagi-lagi tak ada yang menanggapi.

Seakan mendapat angin segar, siang itu Fulan terlihat semangat membahas masalah ini. Sulit untuk kualihkan, sulit pula untuk menghindar, akhirnya kuputuskan untuk jadi pendengar, mencoba mengambil hikmah dan pelajaran dari obrolan mereka.

“Apa kamu berminat untuk berpoligami?” tanya Fulan pada rekan yang duduk di sebelah kirinya.

“Aku?” yang ditanya balik bertanya.

“Iya, kamu. Jujur saja, apa pernah terlintas dalam benakmu untuk mempunyai lebih dari satu orang istri?” Fulan memperjelas pertanyaannya.

Dengan santai tapi mengena, yang ditanya menjawab, “Poligami itu diperbolehkan, bukan diharuskan. Islam membolehkan seorang suami mempunyai lebih dari satu istri, tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Dan aku cukup sadar diri dengan kemampuanku memenuhi syarat dan ketentuan yang menyertai poligami, karenanya aku tidak berfikir untuk melakukannya.”

“Kalau kamu?” Fulan beralih pada rekan yang duduk berhadapan dengannya.

“Kalau sudah ada lampu yang menerangi, untuk apa menyalakan lilin lagi?” Ia beranalogi.

“Untuk cadangan barangkali, jika sewaktu-waktu lampunya mati!” celetuk salah satu rekan yang disambut derai tawa lainnya.

“Kalau memang sedang gelap gulita, jangan malah memejamkan mata. Cobalah realistis, bahwa pasangan kita juga manusia, bukan makhluk yang sempurna. Buka mata, juga hatimu, sama seperti dia, kita pun juga tiada sempurna.” Masih beranalogi, ia menambahkan jawabannya.

“Kita ini sebenarnya sedang ngomongin apa sih? Poligami atau PLN, kok ke lampu dan lilin segala?” salah satu dari mereka kembali nyeletuk, yang lain kembali tertawa, lebih keras dari sebelumnya.

“Begini,” salah satu rekan akhirnya mencoba menengahi. “Betul bahwa poligami itu diperbolehkan, bukan sebuah kewajiban melainkan sebuah solusi halal bagi seorang suami, dengan syarat dan ketentuan yang menyertainya. Jika ada yang melakukannya, itu hak dia, dan tentunya ada kewajiban yang harus ia penuhi. Bukan hak kita untuk menghakimi pelaku poligami dengan tuduhan-tuduhan yang kita tidak tahu kebenarannya secara pasti. Kalau kita merasa jauh dari kategori laki-laki yang layak berpoligami, bukan berarti orang lain juga tak layak dan tidak akan bisa. Jangan samakan keterbatasan dan keawaman kita pada setiap orang.”

Sejenak aku menghentikan kesibukanku, tertarik dengan pendapatnya.

“Jika ada orang yang awalnya merasa mampu, tapi setelah beberapa waktu berjalan ternyata ia tak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, konsekuensinya tidak beralih pada kita, tapi pada pelaku masing-masing. Dan satu yang juga kita tidak boleh lupa, Rasulullah juga berpoligami, artinya agama memang membolehkan. Tapi poligami bukan satu-satunya sunah nabi yang bisa kita ikuti, masih banyak sunah nabi yang bisa kita teladani. Jadi, siapapun yang ingin berpoligami hendaklah ia ingat dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Jika ini diabaikan, kelak ia akan mempertanggungjawabkannya di hadapan Allah swt.” Ia menyelesaikan argumennya tanpa satu pun yang membantahnya. Dan tanpa kusadari, aku pun mengangguk. Sepakat dan sependapat.

Poligami itu diperbolehkan, jalan halal bagi seorang suami yang ingin memiliki lebih dari satu orang istri. Tapi keinginan seperti ini bukan tidak diatur oleh agama. Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku poligami, salah satunya harus adil dalam memberikan nafkah lahir maupun batin. Jika ia mampu memenuhinya dengan baik, insya Allah kebahagiaan dunia dan akhirat akan ia dapatkan. Tapi jika sebaliknya, hanya menuruti perasaan mampu tapi mengabaikan syarat dan ketentuan yang berlaku, maka di dunia ia akan merasakan akibatnya, juga di akhirat kelak ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Allah swt.

Jika saat ini atau suatu saat nanti, seorang suami ingin berpoligami, jangan abaikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Jika yakin mampu, lakukanlah. Tapi jika tidak, jaga dan rawatlah rumah tangga yang sudah ada. Tak perlu menambah lilin lagi bila lampu sudah cukup menerangi. Kalaupun terkadang gelap, jangan lalu menutup mata, karena hanya akan membuat semakin gulita. Seperti kita, pasangan kita pun hanyalah manusia, sama-sama tidak sempurna. Itu kesimpulan yang kutarik dari obrolan mereka, bagaimana pendapat Anda?

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (20 votes, average: 9.50 out of 5)
Loading...

Tentang

Seorang pembaca yang sedang belajar menulis.

Lihat Juga

Bukan Mau tapi Siap, Inilah 4 Hal yang Wajib Dilakukan Muslimah Sebelum Menikah

Figure
Organization