Topic
Home / Berita / Nasional / UU Zakat untuk Menata Perzakatan yang Lebih Baik

UU Zakat untuk Menata Perzakatan yang Lebih Baik

Ketua Umum Baznas, Didin Hafidhuddin (RoL)

dakwatuna.com – Semarang. Lahirnya UU nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat membawa banyak problema. Salah satunya ialah status kedudukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Prokontra pun muncul mengenai pengelolaan zakat secara nasional tersebut.

UU yang baru diterbitkan itu mengatur pengelolaan zakat agar ditata secara nasional. BAZNAS dalam hal ini sebagai badan milik negara menjadi lembaga yang berwenang mengelola sedangkan LAZ hanya sebagai supporting. Dalam peraturan sebelumnya, yakni UU nomor 38 tahun 1999, kedua lembaga zakat tersebut memiliki peran yang sama dan sejajar.

Ketua Umum BAZNAS, Didin Hafidhuddin mengatakan, pasca lahirnya UU 23 tahun 2011, perlu adanya konsolidasi kelembagaan zakat secara nasional. “Konsolidasi dimaksudkan sebagai upaya untuk menyamakan visi dan persepsi tentang pengelolaan zakat nasional, sehingga semua stakeholder, dalam hal ini Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) dapat mengambil peran yang tepat dan efektif,” ujarnya dalam diskusi pra Musyawarah Nasional keenam Forum Zakat di Semarang, Selasa (17/4).

Menurut Didin, UU tersebut dihadirkan untuk menata perzakatan ke arah yang lebih baik. “Upaya merapikan barisan para amil zakat, baik BAZNAS maupun LAZ merupakan langkah yang harus dilakukan secara berkesinambungan,” katanya. Dengan demikian, menurut Didin, paradigma kompetisi BAZ dan LAZ dapat dicairkan dan diakhiri. (Taufik Rachman/Afriza Hanifa/Darmawan/antara/RoL)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Zakat Sebagai Solusi Masa Depan BPJS Kesehatan

Figure
Organization