Topic
Home / Narasi Islam / Sejarah / Asy-Syahid, Abdul Qadir Audah (bagian ke-1)

Asy-Syahid, Abdul Qadir Audah (bagian ke-1)

Abdul Qadir Audah (1324-1373 H = 1906-1954 M). (inet)

dakwatuna.com –Perkenalanku yang pertama dengan tokoh dan pakar undang-undang, hakim yang fakih, ustadz Abdul Qadir Audah terjadi pada tahun 1949, ketika saya tiba di Mesir untuk kuliah di Universitas al-Azhar. Saya bertemu dengannya saat bersama kawan-kawan mahasiswa di sebuah pertemuan halaqah dan mabit yang diadakan di salah satu ruang pertemuan kantor Ikhwanul Muslimin. Kami pun mendengar ceramah dan pelajaran yang disampaikannya. Saya juga merasa bahagia dapat berkunjung di kantornya dan disana bertemu dengan al-Akh al-Mujahid, pengacara Ibrahim ath-Thib yang bekerja di kantornya.

Sebagaimana saya juga mendengar pembelaannya untuk ikhwan di hadapan pengadilan Mesir. Alasannya sangat kuat, penjelasannya jelas dan analisanya sangat akurat. Ketika buku karyanya yang monumental itu terbit berjudul “at-Tasyri’ al-Jinaai fi al-Islam, Muqaranah bil Qanun al-Wadh’i” (Undang-undang Perdata dalam Islam, Perbandingannya dengan Hukum Positif), Ikhwan menyambut antusias buku tersebut dengan berlomba-lomba mengkajinya sehingga menjadi buku paling laris saat itu. Buku itu juga menciptakan perubahan sangat besar pada diri para cendekiawan Mesir, karena karya tersebut memaparkan kemuliaan syariat Islam terhadap hukum positif yang berlaku, dan juga pernah digunakan sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah kemanusiaan, problematika masyarakat dan hak-hak umat dan negara.

Buku ini juga dijadikan rujukan bagi para ulama, fuqaha, pakar undang-undang, dosen-dosen di berbagai perguruan tinggi, para hakim dan pengacara serta seluruh lapisan masyarakat. Sehingga buku tersebut telah cetak ulang lebih dari 13 kali, dan diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa. Misalnya bahasa Inggris, Prancis, Turki, Urdu, Indonesia dan sebagainya.

Ketika ustadz Hasan al-Hudhaibi diangkat sebagai Mursyid ‘Aam Ikhwanul Muslimin lalu ustadz Abdul Qadir Audah dipilih sebagai Wakil Ketua Umum Ikhwan, ia lalu mundur sebagai hakim dan memfokuskan diri dalam kerja dakwah sebagai bentuk tanggung jawab manajemen dan organisasi Jamaah Ikhwanul Muslimin hingga ia bertemu dengan Tuhannya sebagai syuhada di tiang gantungan pada tanggal 7/12/1954 atas perintah Jamal Abdul Nasser yang selama ini dendam kepada Abdul Qadir Audah karena kedudukan dan kekuatan kepribadiannya. Keputusan hukum gantung itu juga dijatuhkan kepada beberapa sahabat dekatnya: Muhammad Farghali, Yusuf Thal’at, Ibrahim ath-Thib, Mahmud Abdul Lathif dan Handawi Duwair.

Eksekusi hukuman gantung terhadap enam sahabat itu pun berakhir satu persatu di dalam penjara Mesir hanya dalam waktu 3 jam. Dan pada hari itu, murka dan amarah berdatangan dari berbagai negara Arab dan Islam kepada pemerintah Mesir yang tetap bergeming dengan keputusannya. Tak bermanfaat sedikit pun rekomendasi dan permintaan maaf yang disampaikan para raja, pemimpin dan tokoh-tokoh dunia serta ulama dan kaum Muslimin agar Abdul Nasser yang tiran membatalkan keputusan itu. Ia bahkan mengakui kejahatan dan dosa atas pembunuhan mereka—sebagai bentuk kezaliman dan permusuhan—dan kelak ia pasti menuai siksaan dan hukuman dari Yang Maha Esa pada hari tak bermanfaat lagi harta dan anak-anak.

Kedudukannya yang Penting

Ustadz Abdul Qadir Audah adalah salah satu tokoh pergerakan Islam kontemporer. Salah satu da’i Islam pada masa kini dan pemimpin besar Ikhwanul Muslimin. Kalimat-kalimat yang diucapkannya didengar dengan sangat baik, posisinya penting, khususnya bagi Ikhwanul Muslimin dan seluruh masyarakat Mesir pada umumnya. Dia juga memiliki peran sangat menentukan dalam perjalanan berbagai peristiwa yang terjadi di Mesir, setelah kematian Imam Syahid Hasan al-Banna pada 12/2/1949M. Ia memikul beban dakwah ini bersama bersama Ustadz Hasan al-Hudhaibi, Mursyid kedua Ikhwanul Muslimin.

Ustadz Abdul Qadir Audah adalah intelektual cakap, hakim berpengalaman, pakar undang-undang yang brillian, apalagi setelah diterbitkannya buku-buku beliau lainnya setelah bukunya yang monumental “at-Tasyri’ al-Jinaa’I fi al-Islam”. Di antara karyanya yang lain itu adalah, al-Islam wa Aodha’una al-Qaanuniyah, al-Islam wa Aodha’una as-Siayasiah, al-Islam baena Jahli abnaaihi wa ‘Ajzi Ulamaaihi, al-Maalu wa al-Hukmu fi al-Islam, dan buku-buku lainya, disertasi, penelitian, dan makalah yang sudah beberapa kali cetak ulang dan diterjemahkan ke dalam banyak bahasa. Bahkan banyak mahasiswa Islam di berbagai dunia Arab dan Islam yang mengajukan program S1 dan S2 melalui karya-karya asy-Syahid Abdul Qadir Audah, karena dianggap sebagai pakar dalam bidang tersebut.

Dalam bukunya, at-Tasyri’ al-Jinai fi al-Islam, Ustadz Abdul Qadir Audah menulis, “Ketika saya membandingkan antara undang-undang yang kita gunakan pada masa ini dengan syariat, maka saya sesungguhnya sedang membandingkan antara undang-undang yang berubah, berkembang dan berjalan sangat cepat menuju kesempurnaan sehingga nyaris sampai pada batas kesempurnaan — sebagaimana yang mereka katakan — dengan syariat  yang turun sejak 13 abad silam dan tidak mengalami perubahan sejak dahulu dan takkan berubah atau tergantikan hingga masa yang akan datang. Syariat yang pada tabiatnya takkan mengalami perubahan dan revisi, karena ia datang dari Allah, dan tidak ada perubahan pada kalimat Allah. Karena syariat itu juga berasal Kalam Allah yang menyempurnakan segala sesuatu. Dan segala sesuatu yang diciptakannya tidak lagi membutuhkan penyempurnaan dari ciptaan-Nya.

Ketika kita sedang membandingkan kedua hal itu, maka kita sesungguhnya sedang membandingkan antara pendapat dan teori terbaru dalam undang-undang dengan yang lama dalam syariat. Atau kita sedang membandingkan antara yang baru yang dapat berubah dan direvisi dengan yang lama yang tidak dapat menerima perubahan dan revisi.

Saat itulah kita akan melihat dan merasakan perbandingan tersebut, bahwa yang lama dan tetap lebih baik daripada yang baru tapi berubah. Antara syariat sebagai aturan yang telah lama, lebih baik daripada ketika kita membandingkan dengan hukum positif masa kini. Adapun hukum posistif, walau mencakup berbagai pendapat disertai prinsip dan teori-teori baru, namun ia tetap jauh lebih rendah derajatnya daripada syariat Allah Ta’ala.

— Bersambung

(hdn)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (7 votes, average: 9.29 out of 5)
Loading...
Lembaga Kajian Manhaj Tarbiyah (LKMT) adalah wadah para aktivis dan pemerhati pendidikan Islam yang memiliki perhatian besar terhadap proses tarbiyah islamiyah di Indonesia. Para penggagas lembaga ini meyakini bahwa ajaran Islam yang lengkap dan sempurna ini adalah satu-satunya solusi bagi kebahagiaan hidup manusia di dunia dan akhirat. Al-Qur�an dan Sunnah Rasulullah saw adalah sumber ajaran Islam yang dijamin orisinalitasnya oleh Allah Taala. Yang harus dilakukan oleh para murabbi (pendidik) adalah bagaimana memahamkan Al-Qur�an dan Sunnah Rasulullah saw dengan bahasa yang mudah dipahami oleh mutarabbi (peserta didik) dan dengan menggunakan sarana-sarana modern yang sesuai dengan tuntutan zaman.

Lihat Juga

Mursyid Ikhwanul Muslimin Divonis Hukuman Seumur Hidup

Figure
Organization