Topic
Home / Narasi Islam / Artikel Lepas / Menggapai Rumah Tangga Islami

Menggapai Rumah Tangga Islami

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi (123rf.com / Tjui Tjioe)

dakwatuna.com – Islam agama adalah agama tauhid yang paling mengerti dan paham keinginan pemeluknya, dan kesukaan kepada lawan jenis adalah fitrah yang dimiliki setiap manusia, dengan itu Islam memberi solusi yaitu melalui pintu yang dinamakan dengan Nikah. Nikahlah yang menjadikan yang haram menjadi halal.

Dalam hal ini telah dijelaskan oleh Allah dalam Al Qur’an.

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran) Nya ialah dia menciptakan pasangan-pasangan untuk mu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan saying. Sungguh pada demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir. (QS. Arrum: 21)

Tentu pernikahan bukan bertujuan untuk nafsu semata, dan bukan jalinan dua anak Adam saja namun pernikahan hakikatnya adalah menjalin silaturahim atau mempersatukan dua keluarga besar yang mungkin selama ini tidak saling kenal bahkan dipisahkan oleh dua tempat yang berjauhan, maka dengan pernikahan lah dua keluarga besar bisa menyatu.

Di dalam membangun mahligai rumah tangga, maka ada hak dan kewajiban suami dan juga hak dan kewajiban istri yang wajib dilakukan agar rumah tangga penuh dengan ketenangan dan keharmonisan bisa terjalin hingga ajal menjemput.

Melalui tulisan singkat ini, ada beberapa hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh suami/istri agar terjalin keharmonisan rumah tangga. Di antaranya:

1.Suami harus memahami eksistensinya sebagai pemimpin di rumah tangga

Islam memuliakan laki-laki dari wanita salah satunya adalah bahwasanya laki-laki adalah pemimpin para wanita. Dalam konteks rumah tangga, laki-laki adalah pemimpin bagi istri dan anak-anaknya. Kepemimpinan ini tidak bersifat sementara dan bahkan tidak akan pernah berhenti. Dan kewajibannya adalah menghidupi anggota keluarga dengan menafkahi, menjaga keluarga agar selalu berada dalam keamanan, dan mendidik anak-anak untuk selalu berada di jalan kebenaran dengan membekali iman dan takwa.

Dalam hal ini Allah telah menjelaskan dalam Al Quran:

“Laki-laki (suami) pelindung bagi perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) karena telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan yang shalihah adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga mereka. Dan perempuan yang kami khawatirkan akan nusyuz hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka ditempat tidur (pisah ranjang) dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alas an untuk menyusahkannya. Sungguh Allah Maha Tinggi, Maha Besar. (QS. Annisa’: 34)

Doktor Mahmud saltut berkata: bahwasanya dalam ayat di atas ada sebuah ketetapan dari Al-Qur’an bahwa suami istri mempunyai hak dan kewajiban, tanggung jawab kepemimpinan yang diemban suami yang menjadi hak bagi istri membimbing menuju kebaikan dan menjauhkan dari keburukan. Sebagaimana Dalam salah satu ayat Al-Qur’an Allah berfirman, bahwasanya bagi suami itu ditinggikan derajatnya dari pada istri. Derajat di sini maknanya bukan kekuasaan akan tetapi adalah keistimewaan sebagai pelindung/pemimpin yang diamanahkan kepada suami.

Kewajiban suami kepada anggota keluarga mulai dari memberi nafkah, menjaga keamanan anggota keluarga, mendidik anak-anak dan istri. Suami sekaligus sebagai guru bagi anak-anak dan istri yang akan menjadi tauladan bagi anggota keluarganya. Mengajari anak-anak dan istri perkara agama misalnya hukum shalat, puasa dll. Dan mengajari istri hukum Haid dan lain halnya menyangkut masalah kewanitaan.

Rasulullah SAW bersabda:

“Dari Abi umamah bahwasanya Rasulullah Saw bersabda: Siapa yang menafkahi istri dan anak-anaknya dan keluarganya maka baginya adalah sedekah”

Dan masih banyak lagi kewajiban yang dilakukan oleh suami agar rumah tangga tetap harmonis dan terhindar dari hal-hal yang bisa menimbulkan perkelahian bahkan sampai kepada perceraian. Dalam Al-Qur’an Allah berfirman dalam surat Attahrim ayat 4, bahwasanya kewajiban suami untuk menjaga dirinya dan keluarganya dari Api Neraka.

2. Istri memahami eksistensi sebagai Ibu rumah tangga.

Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda: “Allah merahmati seorang istri yang bangun tengah malam, kemudian melakukan shalat malam, dan membangunkan suaminya dengan memercikkan air ke wajah suaminya” (H.R. Abu daud, annasai, ibnu majah, ibnu huzaimah, ibnu hibban dalam shohihnya dan hakim dan di shohihkan oleh abu Hurairah)

Dari hadits di atas bisa kita ambil hikmah bahwa seorang istri berkewajiban untuk membantu suami dalam kebaikan, sebagai contoh adalah istri-istri nabi yang setia menemani nabi dalam suka maupun duka dalam menyampaikan  risalah, bahkan ikut berjihad bersama orang-orang mukmin.

Bahkan dalam sebuah riwayat dikatakan bahwa ketika nabi ingin berjihad maka beliau mengundi istri-istri nya yang ikut menemani beliau berjuang menyebarkan risalah dan memerangi orang-orang kafir Quraisy. Dan begitu banyak lagi tauladan dari para sahabiyah yang membantu suami mereka dalam menebarkan kebaikan.

Bahkan seorang istri selain untuk patuh kepada suami, mereka juga dilarang untuk menerima tamu atau memberi izin kepada seseorang untuk masuk ke rumah, yang mana orang itu adalah seorang yang dibenci oleh suaminya. Hikmahnya adalah agar terhindar dari prasangka buruk (su’udzon) yang bisa menyebabkan perpecahan di antara keduanya.

Selain itu seorang istri berkewajiban menjaga Harta suami bahkan tidak dibenarkan bersedekah tanpa izin dari suami. Sebagaimana pesan Rasulullah SAW ketika haji wada’, beliau bersabda:

Janganlah seorang istri menafkahkan harta suaminya tanpa izin suaminya. Dan dikatakan: dan juga tidak untuk makanan? Rasul berkata: demikian lebih afdhal dari harta kita” (HR. Tarmidzi)

Dan bagi seorang istri yang menafkahkan harta suaminya dengan izin dari suami, maka baginya setengah dari pahala, sebagaimana dikatakan dalam hadits Aisyah RA bahwa bagi seorang istri yang menafkahkan harta suaminya, baginya setengah dengan apa yang ia infakkan dan bagi suami setengah pahala dengan usaha yang dia lakukan tanpa mengurangi pahala satu sama yang lain. Dan selain itu seorang istri tidak boleh berlebihan dalam menggunakan harta suaminya baik untuk makanan, pakaian dll. Dengan demikian ketika suami istri memahami eksistensinya masing-masing maka keluarga islami yang dicita-citakan akan terwujud dengan menjadi keluarga sakinah mawaddah warahmah.

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (13 votes, average: 9.23 out of 5)
Loading...
Mahasiswa Universitas Al-azhar Cairo Mesir Fakultas Ushuludin-Hadits

Lihat Juga

Anggota DPR AS: Trump Picu Kebencian pada Islam di Amerika

Figure
Organization