Topic
Home / Dasar-Dasar Islam / Fiqih Islam / Fiqih Ahkam / Fiqih Shalat (Bagian ke-6): Hal-Hal yang Mubah dalam Shalat

Fiqih Shalat (Bagian ke-6): Hal-Hal yang Mubah dalam Shalat

Ilustrasi - Muslim di Rusia (islamicglory.com)

dakwatuna.com – Mubah adalah kita dibolehkan memilih antara mengerjakannya atau meninggalkannya, dalam arti salah satu tidak ada yang diutamakan. Tegasnya, tidak ada pahala, tidak ada siksa, dan tidak ada celaan atas berbuat atau meninggalkan perbuatan yang dimubahkan. Dan berikut ini adalah hal-hal yang mubah (diperbolehkan) dalam shalat.

1. Menangis, merintih, seperti dalam firman Allah:

إِذَا تُتْلَىٰ عَلَيْهِمْ آيَاتُ الرَّحْمَٰنِ خَرُّوا سُجَّدًا وَبُكِيًّا[۩]﴿٥٨﴾

Apabila dibacakan ayat-ayat Allah yang Maha Pemurah kepada mereka, Maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis. (QS. Maryam: 58)

Diriwayatkan pula bahwa Rasulullah SAW menangis ketika shalat, Abu Bakar juga menangis dalam shalatnya. Diriwayatkan pula bahwa Umar RA shalat subuh dan membaca surah Yusuf, sehingga sampai pada ayat:

قَالَ إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللَّهِ

Ya’qub menjawab: “Sesungguhnya hanyalah kepada Allah Aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku,…” (QS. Yusuf: 86)

terdengar suara tangisnya.

Menurut mazhab Syafi’iy, jika dalam tangisnya itu ada terdengar satu atau dua huruf yang tidak dipahami maka batal shalatnya.

2. Menoleh dengan wajah ketika diperlukan saja. Sebab jika tidak ada kebutuhan yang mendesak masuk dalam kategori,

«اختلاس يَختلسه الشيطان من صلاةِ العَبد» رواه البخاري celingukan karena godaan syetan. Dan jika memalingkan dadanya dari arah kiblat, maka batal shalatnya.

3. Membunuh hewan yang membahayakan, karena hadits Nabi:

«اقتلوا الأسودين في الصَّلاة، الحيَّة والعَقْرب»، رواه أصحاب السنن.

Bunuhlah dua hewan hitam dalam shalat, ular dan kala jengking.

4. Berjalan sedikit karena ada kebutuhan tanpa merubah posisi dari arah kiblat. Rasulullah SAW pernah melakukannya sebagaimana riwayat imam Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi dan An Nasa’iy, dari Aisyah RA, dengan syarat kurang dari tiga langkah pindah, atau tiga gerakan.

5. Membawa anak kecil dengan digendong sambil shalat. Hal ini diriwayatkan oleh imam Ahmad, An Nasa’iy, Al Hakim dan Muslim dari Rasulullah SAW.

6. Mengingatkan Al Fatihah imam jika kelupaan, atau salah dalam membaca. Abu Daud meriwayatkan kebolehannya. Bertahmid bagi orang yang bersin, Rasulullah SAW pernah memperbolehkannya kepada Rifa’ah seperti diriwayatkan oleh Al Bukhari, An Nasa’iy dan At Tirmidzi. Demikian juga diperbolehkan tasbih bagi laki-laki dan tepuk tangan bagi wanita untuk mengingatkan. Seperti diriwayatkan oleh imam Ahmad, Abu Daud, dan An Nasa’iy.

7. Sujud di atas sorban atau pakaian yang dikenakan karena kondisi tertentu (seperti sangat panas). Rasulullah saw pernah melakukannya seperti yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dengan sanad yang shahih.

8. Membaca Al Qur’an dengan memegang mushaf. Seperti yang diriwayatkan oleh imam Malik. Hal ini menjadi mazhab imam Syafi’iy.

9. Menghentikan shalat karena untuk membunuh binatang yang membahayakan, atau mengembalikan hewan (kendaraan) yang kabur, atau takut kehilangan barang, atau menahan buang air besar dan kecil, atau karena panggilan salah satu orang tua jika khawatir bahaya. Bahkan wajib menghentikan shalat untuk menolong orang yang dalam bahaya, atau karena akan terjadi bahaya besar pada seseorang, atau kebakaran.

— Bersambung

(hdn)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (10 votes, average: 9.70 out of 5)
Loading...
Lembaga Kajian Manhaj Tarbiyah (LKMT) adalah wadah para aktivis dan pemerhati pendidikan Islam yang memiliki perhatian besar terhadap proses tarbiyah islamiyah di Indonesia. Para penggagas lembaga ini meyakini bahwa ajaran Islam yang lengkap dan sempurna ini adalah satu-satunya solusi bagi kebahagiaan hidup manusia di dunia dan akhirat. Al-Qur�an dan Sunnah Rasulullah saw adalah sumber ajaran Islam yang dijamin orisinalitasnya oleh Allah Taala. Yang harus dilakukan oleh para murabbi (pendidik) adalah bagaimana memahamkan Al-Qur�an dan Sunnah Rasulullah saw dengan bahasa yang mudah dipahami oleh mutarabbi (peserta didik) dan dengan menggunakan sarana-sarana modern yang sesuai dengan tuntutan zaman.

Lihat Juga

Kiat Menghafal Quran

Figure
Organization