
dakwatuna.com –Â Makruh adalah mengutamakan untuk ditinggalkan daripada dikerjakan, dengan tidak ada unsur keharusan. Yang melaksanakannya tidak mendapat dosa sekalipun terkadang mendapat celaan. Dalam shalat, ada beberapa hal yang hukumnya makruh, yaitu:
- Meninggalkan salah satu sunnah shalat yang tersebut dalam pembahasan sebelumnya.
- Menggaruk-garuk baju atau anggota badan tanpa ada udzur.
- Melihat ke atas – seperti yang diriwayatkan imam Al Bukhari.
- Memakai atau menghadap sesuatu yang mengganggu konsentrasi shalat – seperti yang diriwayatkan oleh imam Al Bukhari.
- Shalat di tempat sampah, tempat pemotongan hewan, kuburan, jalanan, kamar mandi, peristirahatan onta, di atas Ka’bah (HR Muslim).
- Memakai baju yang terbuka leher; menggulung lengan baju panjang; shalat dengan pakaian kerja padahal ada pakaian lain. Karena hal ini meninggalkan adab.
- Takhashshur – meletakkan tangan di pinggang- para ulama memakruhkannya kecuali imam Ibnu Majah.
- Menggunakan lengan tangan untuk tumpuan ketika sujud – makruh menurut jama’ah ulama.
- Ash Shaqd (berdiri dengan merapatkan kedua kaki; ash shaqn – berdiri dengan satu kaki.
- Membaca surah (setelah Al fatihah) di rakaat kedua, sebelum surat di rakaat pertama (dalam urutan mushaf).
- Sujud di atas tutup kepala yang menghalangi dahi dan tanah (tempat sujud) [1], mengusap bekas sujud selama dalam shalat –diriwayatkan oleh Ibnu Majah.
- Miring ketika shalat, karena menyerupai Yahudi (riwayat Al Bukhari); menguap (riwayat imam Muslim dan At Tirmidzi), disunnahkan menutup dengan tangan ketika shalat atau di luar shalat.
- Shalat dengan menahan hadats,[2] atau berhadapan dengan makanan (riwayat imam Muslim dan Abu Daud); atau ketika sangat mengantuk (riwayat Al Jama’ah).
- Memanjangkan kain sampai ke tanah; menutup mulut (riwayat lima imam dan Al Hakim)
Redaktur: Ardne
Beri Nilai: