Topic
Home / Berita / Nasional / Terkait Kecelakaan Maut Xenia, Pemerintah Jangan Gegabah Cabut Perda Miras

Terkait Kecelakaan Maut Xenia, Pemerintah Jangan Gegabah Cabut Perda Miras

Anggota Komisi IX DPR RI Dapil Kepri Herlini Amran (Facebook)

Herlini: Pencabutan Perda miras berdampak mengancam keamanan masyarakat

dakwatuna.com – Anggota DPR RI FPKS dari Dapil Kepri Herlini Amran menyampaikan rasa prihatin dan berduka yang sangat mendalam bagi korban dan keluarga kecelakaan maut di Tugu Tani, Jakarta (22/01). Dalam kecelakaan tersebut, sembilan nyawa terenggut oleh ‘supir mabuk’ pengendara Mobil Minibus.

Herlini mengecam pemerintah terkait pencabutan Perda Miras oleh Kemendagri beberapa hari silam. Pencabutan Perda Miras akan berdampak mengancam ketertiban dan keamanan masyarakat. Semangat dibuatnya Perda Miras tersebut untuk melarang peredaran miras di daerah dalam upaya menjamin ketertiban dan keamanan masyarakat. Salah satu dampaknya seperti kecelakaan maut di Tugu Tani lalu merupakan efek dari minuman keras dan narkoba.

Herlini pun menyesalkan terjadinya kecelakaan tersebut dikarenakan lemahnya kontrol pemerintah terhadap ‘Pemakai miras’ dan pengguna Narkoba, sehingga mereka lebih leluasa mengkonsumsi ‘barang haram’ tersebut yang mengakibatkan jatuhnya korban yang tidak bersalah.

Setidaknya ada sembilan Perda Miras yang diminta untuk dicabut oleh Kemendagri karena tidak sesuai dengan Keppres No. 3 Tahun 1997. Beberapa di antaranya, Perda Kota Tangerang No.7/2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, Perda Kota Bandung No. 11/2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol; dan Perda Kabupaten Indramayu No.15/2006 tentang larangan Minuman Beralkohol.

“Pemerintah seharusnya jangan gegabah dalam mengambil tindakan melakukan pencabutan perda Anti Miras tersebut, apalagi di tengah kultur masyarakat Indonesia yang religius, hampir dipastikan seluruh masyarakat mendukung Perda Anti miras,” ujar Herlini.

“Peredaran miras saat ini sulit dikendalikan, swalayan bahkan mini market sudah merajalela menyediakan miras. Sudah menjadi trend anak muda saat ini ‘nongkrong’ sambil ‘minum’ di supermarket yang menyediakan minuman beralkohol,”.

Herlini mendesak, “Aparat keamanan harus meningkatkan razia miras di berbagai tempat, termasuk di mini market yang menyediakan miras. Selama ini razia miras dilakukan momentual saja, itupun biasanya informasi mau ada razianya sudah bocor,”

Data dari WHO tahun 2011 lalu menunjukkan tak kurang dari 320.000 orang antara usia 15-29 tahun setiap tahun meninggal karena berbagai penyebab terkait alkohol. Jumlah ini mencapai 9% dari seluruh kematian dalam kelompok usia tersebut dan alkohol juga merupakan penyebab sepertiga dari kematian pada anak-anak muda di beberapa bagian dunia.

“Dengan adanya Perda Anti Miras di daerah justru keamanan akan lebih tertib dan tingkat kriminalitasnya rendah, Apalagi jika Perda dicabut, sementara kontrol dari pemerintah masih kurang. Yang akan terjadi tentu saja akan lebih parah lagi? Pasti kejahatan akan semakin merajalela,” pungkas Herlini yang juga Anggota DPS PKS.

Herlini pun mendesak, “Pemerintah harus mendesak daerah yang belum memiliki Perda Anti miras untuk segera membuat peraturan seperti ini untuk menertibkan dan melindungi masyarakatnya dari tindakan kriminal”. (ist)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (19 votes, average: 9.32 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Buah Impor

Cina Masih Jadi Sumber Impor Nonmigas Pemerintah

Figure
Organization