Topic
Home / Berita / Internasional / Asia / PBB: Jalur Gaza Wilayah yang Terjajah

PBB: Jalur Gaza Wilayah yang Terjajah

Ilustrasi - Peta Palestina (inet)

dakwatuna.com – Martin Nesirky jubir PBB mengatakan, bahwa Jalur Gaza merupakan wilayah yang dijajah oleh Israel, kondisi ini menurutnya akan terus berlanjut hingga Majelis Umum dan DK PBB mengeluarkan keputusan yang menyudahi penjajahan itu.

Keputusan DK PBB no. 1860 pada tahun 2009 menegaskan bahwa Jalur Gaza menjadi bagian dari tanah terjajah tahun 1967. Martin menilai keputusan ini cukup kuat dalam UU Internasional.

Berikut isi 7 Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 1860 terkait situasi di Jalur Gaza

1. Seruan bagi terciptanya gencatan senjata yang langgeng dan sepenuhnya dipatuhi sesegera mungkin menuju penarikan pasukan Israel sepenuhnya dari Gaza

2. Menyerukan dilaksanakannya penyaluran bantuan kemanusiaan tanpa hambatan ke Gaza

3. Menyerukan kepada semua anggota PBB untuk mendukung upaya internasional dalam mengatasi situasi perekonomian di Gaza

4. Mengutuk semua bentuk kekerasan terhadap warga sipil dan terorisme

5. Menyerukan kepada negara-negara anggota PBB untuk meningkatkan upayanya dalam memberikan pengaturan dan jaminan di Gaza bagi adanya gencatan senjata yang langgeng

6. Mendorong dialog antar-Palestina

7. Mendorong upaya menciptakan perdamaian yang komprehensif antara Israel dan Palestina atas dasar visi dua negara. (msy/itd/knrp)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (3 votes, average: 9.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Opick: Jangan Berhenti Bantu Rakyat Palestina!

Figure
Organization