Topic
Home / Berita / Nasional / DPRD Kobar Pertahankan Perda Miras

DPRD Kobar Pertahankan Perda Miras

Ilustrasi (inet)

dakwatuna.com – Pangkalan Bun. Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sependapat dengan organisasi masyarakat (ormas) Islam yang menolak sikap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Kobar yang selama lima tahun belakangan ini memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol ikut bereaksi atas sikap Mendagri Gamawan Fauzi ini.

Anggota Komisi B DPRD Kobar dari Fraksi Keadilan Bangsa Burhanuddin menegaskan akan sekuat tenaga menjaga Perda 13/2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol ini dan sampai kapanpun. Meskipun aparat pemerintah khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai polisinya pemerintah daerah (pemda) belum bisa maksimal menegakkan perda di lapangan, pihaknya tidak akan pernah surut mempertahankan perda ini.

“Perda Nomor 13/2006 akan tetap dipertahankan. Karena kita telah dapat merasakan manfaatnya. Walaupun pemberlakuannya belum maksimal,” tegas Burhanuddin.

Burhanuddin sendiri mengungkapkan, sejauh ini memang telah beberapa kali ada upaya dari beberapa pihak yang tidak menginginkan perda ini tetap eksis. Oleh karena itu, dia mengharapkan dukungan dari masyarakat luas untuk sama-sama menjaga perda miras ini supaya moralitas masyarakat di Kobar tidak semakin terpuruk.

“Jika ada pihak-pihak yang ingin mengutak-atik lagi, kami insya Allah dengan izin Allah akan tetap memperjuangkannya,” tegasnya.

Anggota Komisi A DPRD Kobar dari Fraksi Demokrat Titiek Sriyanti juga telah menegaskan bahwa perda miras dipertahankan lantaran dapat meminimalisasi dan mencegah praktik-praktik maksiat di tengah masyarakat. Dia bercerita, akhlak generasi mudah bisa semakin bobrok bila saja miras menjadi konsumsi yang biasa bagi kalangan remaja sehingga dapat membuka ruang untuk menumbuhsuburkan tindak kriminal serta asusila.

“Saya mendapat laporan kalau seperti aborsi di kalangan remaja putri sudah mulai banyak. Itu disebabkan oleh pergaulan bebas dan pergaulan bebas semacam itu sebagai akibat dari mengonsumsi miras sehingga akhlaknya menjadi rusak,” jelas Titiek.

Mendasarkan kepada hal itu, Titiek Sriyanti menekankan bahwa di DPRD Kobar sendiri tidak ada satu pun pihak yang berupaya melemahkan perda ini dan justru sama-sama menjaga perda larangan miras supaya keamanan dan ketenteraman di Kobar terjaga. (bud/fuz/jpnn)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (5 votes, average: 9.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Jangan Sampai Ada Pasal2 Kontraproduktif di RUU Miras dan R KUHP

Figure
Organization