Topic
Home / Dasar-Dasar Islam / Fiqih Islam / Fiqih Kontemporer / Saya Mudah Terangsang, Bagaimana Memecahkan Problematika Ini?

Saya Mudah Terangsang, Bagaimana Memecahkan Problematika Ini?

Ilustrasi

dakwatuna.com – Saya adalah seorang pelajar sekolah lanjutan. Saya cinta kepada agama dan tekun beribadah. Tetapi saya menghadapi suatu kendala, yaitu mudah terangsang bila melihat pemandangan yang membangkitkan syahwat, dan hampir-hampir saya tidak dapat menguasai diri dalam hal ini. Keadaan ini membuat saya repot karena harus sering mandi dan mencuci pakaian dalam. Bagaimana saran Ustadz untuk memecahkan problematika ini sehingga saya dapat memelihara agama dan ibadah saya dengan baik?

Jawab:

Pertama, saya berdoa semoga Allah memberi berkah kepada Anda, pemuda yang begitu besar perhatiannya terhadap agama yang lurus ini, dan saya minta kepada Anda agar senantiasa berpegang teguh dengannya dan tetap antusias kepadanya, jauh dari teman-teman yang jelek perilakunya, serta senantiasa menjaga agama dari gelombang materialisme dan kebebasan, yang telah banyak merusak pemuda-pemuda dan remaja-remaja kita. Juga saya sampaikan kabar gembira kepada Anda bahwa Anda bisa termasuk anggota tujuh golongan yang dinaungi oleh Allah pada hari tidak ada lagi naungan selain naungan-Nya, selama Anda taat kepada-Nya.

Kedua, saya nasihatkan kepada saudara penanya agar memeriksakan diri kepada dokter spesialis, barangkali problema yang dihadapi itu semata-mata berkaitan dengan suatu organ tubuh tertentu, dan para dokter ahli tentunya memiliki obat untuk penyakit seperti ini. Allah berfirman:

“… maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An Nahl: 43)

Rasulullah SAW bersabda:

“Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit melainkan Ia juga menurunkan obat untuknya.” (HR Ibnu Majah dari Abu Hurairah)

Ketiga, saya nasihatkan juga kepada Anda agar menjauhi – sekuat mungkin – segala hal yang dapat membangkitkan syahwatnya dan menjadikannya menanggung beban serta kesulitan (mandi dan sebagainya). Adalah suatu kewajiban bagi setiap mukmin untuk tidak menempatkan dirinya di tempat-tempat yang dapat menimbulkan kesukaran bagi dirinya dan menutup semua pintu tempat berhembusnya angin fitnah atas diri dan agamanya. Simaklah kata-kata hikmah berikut:

“Orang berakal itu bukanlah orang yang pandai mencari-cari alasan untuk membenarkan kejelekannya setelah terjatuh ke dalamnya, tetapi orang berakal ialah orang yang pandai menyiasati kejelekan agar tidak terjatuh ke dalamnya.”

Di antara tanda orang shalih ialah menjauhi perkara-perkara yang syubhat sehingga tidak terjatuh ke dalam perkara yang haram, bahkan menjauhi sebagian yang halal sehingga tidak terjatuh ke dalam yang syubhat. Rasulullah SAW bersabda:

“Tidaklah seorang hamba mencapai derajat muttaqin (orang yang takwa) sehingga ia meninggalkan sesuatu yang tidak terlarang karena khawatir terjatuh pada yang terlarang.” (HR Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Hakim dari Athiyyah as-Sa’di dengan sanad shahih)

Keempat, setiap yang keluar dari tubuh manusia – karena melihat pemandangan-pemandangan yang merangsang – belum tentu mani (yang hukumnya wajib mandi jika ia keluar). Boleh jadi yang keluar itu adalah madzi, yaitu cairan putih, jernih, dan rekat, yang keluar ketika sedang bercumbu, atau melihat sesuatu yang merangsang, atau ketika sedang mengkhayalkan hubungan seksual. Keluarnya madzi tidak disertai syahwat yang kuat, tidak memancar, dan tidak diakhiri dengan kelesuan (loyo, letih), bahkan kadang-kadang keluarnya tidak terasa. Madzi ini hukumnya seperti hukum kencing, yaitu membatalkan wudhu (dan najis) tetapi tidak mewajibkan mandi. Bahkan Rasulullah SAW memberi keringanan untuk menyiram pakaian yang terkena madzi itu, tidak harus mencucinya.

Diriwayatkan dari Sahl bin Hanif, ia berkata, “Saya merasa melarat dan payah karena sering mengeluarkan madzi dan mandi, lalu saya adukan hal itu kepada Rasulullah saw, kemudian beliau bersabda, ‘Untuk itu, cukuplah engkau berwudhu.’ Saya bertanya, Wahai Rasulullah, bagaimana dengan yang mengenai pakaian saya? Beliau menjawab, ‘Cukuplah engkau mengambil air setapak tangan, lalu engkau siramkan pada pakaian yang terkena itu.'” (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi. Beliau berkata, hasan shahih)

Menyiram pakaian (pada bagian yang terkena madzi) ini lebih mudah daripada mencucinya, dan ini merupakan keringanan serta kemudahan dari Allah kepada hamba-hamba-Nya dalam kondisi seperti ini yang sekiranya akan menjadikan melarat jika harus mandi berulang-ulang. Maha Benar Allah Yang Maha Agung yang telah berfirman:

“… Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Maa’idah: 6)

Wallahu a’lam.

Fatwa-Fatwa Kontemporer Dr. Yusuf Qaradhawi

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (79 votes, average: 9.23 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Apakah Kelainan Orientasi Seksual Bisa Disembuhkan?

Figure
Organization