Topic
Home / Dasar-Dasar Islam / Fiqih Islam / Fiqih Ahkam / Fiqih Haji (Bagian ke-11, Selesai): Al Udh-hiyah / Hewan Qurban

Fiqih Haji (Bagian ke-11, Selesai): Al Udh-hiyah / Hewan Qurban

Ilustrasi - Kambing Qurban (Getty Images)

A. Ta’rif Dan Waktunya

dakwatuna.com – Al Udh-hiyah adalah semua jenis hewan ternak yang disembelih dengan niat mendekatkan diri kepada Allah.

Waktunya pada hari nahr – tanggal sepuluh Dzulhijjah – setelah shalat Id sehingga terbenam matahari hari tasyriq terakhir. Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:

“Barang siapa yang shalat seperti shalatku ini, menyembelih seperti sembelihanku ini, maka benar sembelihannya, dan barang siapa yang menyembelih sebelum shalat maka itu adalah kambing untuk daging (lauk biasa)”. (HR Al Bukhari)

Juga karena firman Allah:

Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. (QS. Al Kautsar: 2)

B. Hukumnya

Hukumnya adalah sunnah muakkad menurut jumhur ulama bagi yang mampu dan tidak sedang menunaikan haji. Karena sunnahnya orang yang haji adalah al hadyu, keduanya juga berbeda tempat pemotongannya, alhadyu harus dipotong di tanah haram, sedang udh-hiyah tidak disyaratkan di tanah haram.

Dalil sunnahnya adalah sabda Rasulullah SAW:

“Jika sudah masuk sepuluh Dzulhijjah, dan salah seorang di antaramu hendak berkurban maka janganlah mengambil bulu dan kelutnya sedikit pun. (HR Muslim)

Ungkapan “   «أراد hendak” menunjukkan sunnah bukan wajib.

Hukum-hukum lain tentang udh-hiyah dari hewan yang diperbolehkan dan syarat-syaratnya dan lain-lainnya tidak berbeda dengan hukum-hukum hewan al hadyu.

Walhamdulillah.

— Selesai

(hdn)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (4 votes, average: 9.00 out of 5)
Loading...
Lembaga Kajian Manhaj Tarbiyah (LKMT) adalah wadah para aktivis dan pemerhati pendidikan Islam yang memiliki perhatian besar terhadap proses tarbiyah islamiyah di Indonesia. Para penggagas lembaga ini meyakini bahwa ajaran Islam yang lengkap dan sempurna ini adalah satu-satunya solusi bagi kebahagiaan hidup manusia di dunia dan akhirat. Al-Qur�an dan Sunnah Rasulullah saw adalah sumber ajaran Islam yang dijamin orisinalitasnya oleh Allah Taala. Yang harus dilakukan oleh para murabbi (pendidik) adalah bagaimana memahamkan Al-Qur�an dan Sunnah Rasulullah saw dengan bahasa yang mudah dipahami oleh mutarabbi (peserta didik) dan dengan menggunakan sarana-sarana modern yang sesuai dengan tuntutan zaman.

Lihat Juga

(

Berikan Klarifikasi, Dubes Arab Saudi Bantah Ada Larangan Haji Palestina

Figure
Organization