Topic
Home / Berita / Opini / Menuju Titik Temu Hisab Wujudul Hilal dan Hisab Imkan Rukyat

Menuju Titik Temu Hisab Wujudul Hilal dan Hisab Imkan Rukyat

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi (tdjamaluddin.wordpress.com)

dakwatuna.com – Jalan menuju persatuan terbuka lebar. Titik temu harus terus kita upayakan, walau awalnya terasa berat. Ego organisasi harus sama-sama kita tanggalkan demi ummat. Keseragaman  mengawali Ramadhan dan mengakhirinya dengan Idul Fitri, serta dalam melaksanakan Idul Adha merupakan syiar yang luar biasa untuk menunjukkan bahwa ummat Islam bisa bersatu.  Keseragaman Idul Fitri dan Idul Adha bukan hanya bermakna ketenteraman dalam beribadah, tetapi juga punya makna sosial yang sangat penting. Sebab utama perbedaan penetapan awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha di Indonesia saat ini hanya pada masalah kriteria hisab rukyat, khususnya perbedaan implementasi kriteria wujudul hilal (bulan sabit di atas ufuk) dan imkan rukyat (kemungkinan terlihatnya bulan sabit). Sementara kita abaikan dulu sebab-sebab perbedaan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok kecil yang pada dasarnya terjadi karena ketidakpahaman aspek teknis hisab rukyat.

Penentuan awal bulan qamariyah menjadi dasar dimulainya shaum (puasa) Ramadhan dan mengakhirinya dengan Idul Fitri serta dalam penentuan hari Idul Adha. Metodenya bisa dengan rukyat (pengamatan) dan bisa pula dengan hisab (perhitungan). Hisab tidak cukup sekadar menghasilkan angka posisi bulan dan matahari serta data lainnya, tetapi perlu adanya kriteria (batasan) untuk menentukan masuk atau belumnya awal bulan. Kriteria itu merupakan interpretasi sains astronomis atas dalil syar’i (hukum agama).

Secara umum kriteria hisab yang saat ini digunakan terbagi dua:  kriteria wujudul hilal (bulan sabit di atas ufuk) dan kriteria imkan rukyat (kemungkinan bisa dirukyat). Sebagian besar ormas Islam sudah menggunakan hisab kriteria imkan rukyat dalam pembuatan kalendernya yang juga menjadi dasar rukyat bila diperlukan. Muhammadiyah yang menganut hisab kriteria wujudul hilal di dalam “Pedoman Hisab Muhammadiyah” menyatakan “… karena tulis baca sudah berkembang dan pengetahuan hisab astronomi sudah maju, maka rukyat tidak diperlukan lagi dan tidak berlaku lagi”. Pernyataan yang cenderung “anti rukyat” itu sebenarnya tidak tepat karena sesungguhnya kriteria wujudul hilal bergantung pada konsep rukyat. Ya, memang hisab tidak mungkin meninggalkan rukyat sama sekali. Hisab disempurnakan dengan hasil rukyat yang terus menerus dilakukan. Dalam sains tidak boleh ada klaim kesempurnaan. Hisab dan rukyat terus saling membutuhkan untuk penyempurnaan. Tingkat keusangan dalam sains semakin cepat, sehingga kita harus bersiap dengan perubahan dan tidak boleh memutlakkan satu kriteria.

Secara astronomi, kriteria awal bulan yang disebut “newmoon” (bulan baru) adalah saat konjungsi atau ijtimak yaitu bersatunya bulan dan matahari pada satu garis bujur ekliptika dilihat dari pusat bumi (geosentris). Garis bujur ekliptika adalah garis yang tegak lurus terhadap ekliptika, yaitu lintasan semu matahari di antara rasi-rasi bintang. Orbit bulan selalu berada di sekitar ekliptika, paling jauh hanya sekitar 5 derajat dari ekliptika. Bila saat ijtimak bulan berada tepat di ekliptika, saat itulah terjadi gerhana matahari sentral, baik gerhana matahari total maupun cincin. Itulah ijtimak yang teramati. Selain gerhana, ijtimak tidak mungkin teramati. Ijtimak (newmoon) merupakan informasi dasar astronomi bulan yang paling mudah diperoleh. Tetapi tidak ada fuqaha (ahli fiqih hukum Islam) atau ahli hisab yang menjadikan “bulan baru” astronomis itu sebagai batas awal bulan qamariyah, terutama dalam penentuan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Mengapa tidak menggunakan saja “bulan baru” astronomis tersebut, kalau alasannya hanya demi konsistensi dan kemudahan? Jawabnya sederhana, untuk ibadah harus didasarkan pada dalil syar’i (hukum agama). Hukum dasar yang dijadikan rujukan adalah penggunaan hilal (QS 2:185) dan perintah rukyat yang hanya terjadi sesaat setelah matahari terbenam. Itulah sebabnya generasi awal ahli hisab sekadar menambahkan kriteria waktu matahari terbenam pada kriteria bulan baru astronomis, dengan rumusan “ijtimak qablal ghurub”, yaitu ijtimak sebelum matahari terbenam.

Dalam perkembangan selanjutnya, ahli hisab menambahkan kriteria bulan masih berada di atas ufuk saat matahari terbenam yang dikenal sebagai kriteria “wujudul hilal”. Jadi, kriteria wujudul hilal mensyaratkan tiga hal: (1) telah terjadi ijtimak, (2) ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam, dan (3) pada saat terbenamnya matahari bulan berada di atas ufuk.

Mengapa syarat (2) dan (3) wajib ditambahkan pada syarat (1) sebagai “bulan baru” astronomis? Syarat rukyat yang dikehendaki dalil syar’i tidak boleh ditinggalkan. Itulah yang secara tegas dinyatakan juga di dalam “Pedoman Hisab Muhammadiyah” dengan ungkapan lugas “Keberadaan bulan di atas ufuk itu penting mengingat ia adalah inti makna yang dapat disarikan dari perintah Nabi SAW melakukan rukyat dan menggenapkan bulan 30 hari bila tidak dapat dilakukan rukyat”. Bulan yang terlihat pastilah di atas ufuk saat matahari terbenam dan bulan pasti berada di atas ufuk saat matahari terbenam apabila bulan qamariah berjalan digenapkan 30 hari.

Kalau kita cermati, kriteria wujudul hilal yang dirumuskan dalam “Pedoman Hisab Muhammadiyah” tersebut pada hakikatnya adalah kriteria “imkan rukyat” (kemungkinan bisa dirukyat) juga. Namun, itu masih sangat sederhana, baru mensyaratkan keberadaan di atas ufuk. Dalam bahasa matematika, itu baru “syarat perlu” yang terpenuhi. Untuk lengkapnya perlu “syarat cukup” untuk imkan rukyat.

Syarat cukup kriteria imkan rukyat adalah “cahaya hilal bisa mengalahkan cahaya syafak (cahaya senja)” sehingga hilal nyata terlihat. Agar ada kontras cahaya hilal relatif terhadap cahaya senja perlu syarat-syarat tertentu yang menjadi topik menarik penelitian astronomis terkait visibilitas hilal (ketampakan hilal). Jadi, kriteria wujudul hilal bisa menjadi kriteria imkan rukyat dengan menambahkan syarat visibilitas hilal agar “syarat perlu dan cukup” terpenuhi.

Kriteria visibilitas hilal itu sangat beragam parameternya. Ada yang mendasarkan pada ketinggian hilal, jarak bulan-matahari, umur hilal, lebar sabit, atau beda waktu terbenam bulan-matahari. Ada yang didasarkan penelitian sederhana hanya beberapa bukti pengamatan. Ada pula yang berdasarkan analisis komprehensif atas kompilasi data tertentu.

Kriteria MABIMS atau kriteria “2,3,8” (ketinggian minimal 2 derajat, jarak bulan-matahari minimal 3 derajat, dan umur bulan minimal 8 jam) yang saat ini digunakan di Indonesia adalah contoh kriteria yang didasarkan data sederhana. “Kriteria LAPAN” yang merevisi kriteria “2,3,8” adalah contoh kriteria yang didasarkan pada data terbatas di Indonesia yang dikompilasi dari data dokumentasi sidang itsbat Departemen Agama (sekarang Kementerian Agama) sejak 1962 – 1996. Kriteria Ilyas, Yallop, SAAO, Odeh, dan usulan saya “Kriteria Hisab Rukyat Indonesia” adalah contoh kriteria yang didasarkan pada kompilasi data internasional yang komprehensif. Untuk membuat kriteria tidak harus mengamatinya sendiri, karena dapat memanfaatkan data yang dikompilasi dari banyak pengamat di seluruh dunia.

Kriteria mana yang akan dipilih dalam mencari titik temu wujudul hilal dan imkan rukyat? Dalam implementasinya, kita harus memperhatikan kelaziman praktek hisab rukyat yang dilakukan di Indonesia. Dari sekian pilihan kriteria, perlu ada kesepakatan ahli hisab rukyat. Kalau sampai saat ini disepakati kriteria “2,3,8”, terimalah dulu kriteria itu untuk persatuan ummat. Nantinya, setelah kemampuan dan pemahaman hisab rukyat makin canggih, kita bisa tingkatkan menuju kriteria imkan rukyat yang benar-benar berdasarkan kriteria visibilitas hilal secara astronomis. Kriteria yang disepakati menjadi pedoman bersama yang memberikan kepastian dan konsistensi. Dengan kriteria imkan rukyat yang disepakati, kita bisa membuat kalender sampai sekian puluh  tahun ke depan yang insya-Allah akan konsisten dengan hasil rukyat. Namun, kita harus ingat bahwa kriteria itu perlu terus disempurnakan, sehingga perlu ada kesepakatan-kesepakatan baru yang memperhatikan juga perkembangan terbaru hasil penelitian astronomi tentang visibilitas hilal.

Jadi, selangkah lagi kita bisa menuju titik temu antara hisab wujudul hilal dan hisab imkan rukyat. Selanjutnya kriteria imkan rukyat itu akan menjadi titik temu antara metode rukyat dan metode hisab sehingga hasil hisab yang tercantum di dalam kalender akan bersesuaian dengan hasil rukyat. Hisab dan rukyat akan benar-benar setara dan saling menguatkan. Kalau itu bisa tercapai, kita akan mempunyai satu kalender hijriyah yang mapan yang memberikan kepastian beribadah dan bermuamalah (bisnis umum).

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (5 votes, average: 8.80 out of 5)
Loading...
Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN). Djamaluddin, lahir di Purwokerto, 23 Januari 1962, putra pasangan Sumaila Hadiko, purnawirawan TNI AD asal Gorontalo, dan Duriyah, asal Cirebon. Tradisi Jawa untuk mengganti nama anak yang sakit-sakitan, menyebabkan namanya diganti menjadi Thomas ketika umurnya sekitar 3 tahun, nama tersebut digunakannya sampai SMP. Menyadari adanya perbedaan data kelahiran dan dokumen lainnya, atas inisiatif sendiri nama di STTB SMP digabungkan menjadi Thomas Djamaluddin. Sejak SMA namanya lebih suka disingkat menjadi T. Djamaluddin. Sebagian besar masa kecilnya dihabiskan di Cirebon sejak 1965. Sekolah di SD Negeri Kejaksan I, SMP Negeri I, dan SMA Negeri II. Baru meninggalkan Cirebon pada 1981 setelah diterima tanpa test di ITB melalui PP II, sejenis PMDK. Sesuai dengan minatnya sejak SMP, di ITB dia memilih jurusan Astronomi. Minatnya diawali dari banyak membaca cerita tentang UFO, sehingga dia menggali lebih banyak pengetahuan tentang alam semesta dari Encyclopedia Americana dan buku-buku lainnya yang tersedia di perpustakaan SMA. Dari kajian itu yang digabungkan dengan kajian dari Al Quran dan hadits, saat kelas I SMA (1979) dia menulis �UFO, Bagaimana menurut Agama� yang dimuat di majalah ilmiah populer Scientae. Itulah awal publikasi tulisannya, walaupun kegemarannya menulis dimulai sejak SMP. Ilmu Islam lebih banyak dipelajari secara otodidak dari membaca buku. Pengetahuan dasar Islamnya diperoleh dari sekolah agama setingkat ibtidaiyah dan dari aktivitas di masjid. Pengalaman berkhutbah dimulai di SMA dengan bimbingan guru agama. Kemudian menjadi mentor di Karisma (Keluarga Remaja Islam masjid Salman ITB) sejak tahun pertama di ITB (September 1981) sampai menjelang meninggalkan Bandung menuju Jepang (Maret 1988).� Kegiatan utamanya semasa mahasiswa hanyalah kuliah dan aktif di masjid Salman ITB. Kegemarannya membaca dan menulis. Semasa mahasiswa telah ditulisnya 10 tulisan di koran tentang astronomi dan Islam serta beberapa buku kecil materi mentoring, antara lain Ibadah Shalat, Membina Masjid, dan Masyarakat Islam. Lulus dari ITB (1986) kemudian masuk LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional) Bandung menjadi peneliti antariksa. Dan tahun 1988 � 1994 mendapat kesempatan tugas belajar program S2 dan S3 ke Jepang di Department of Astronomy, Kyoto University, dengan beasiswa Monbusho. Tesis master dan doktornya berkaitan dengan materi antar bintang dan pembentukan bintang. Namun aplikasi astronomi dalam bidang hisab dan rukyat terus ditekuninya. Atas permintaan teman-teman mahasiswa Muslim di Jepang dibuatlah program jadwal salat, arah kiblat, dan konversi kalender. Upaya menjelaskan rumitnya masalah globalisasi dan penyeragaman awal Ramadhan dan hari raya dilakukannya� sejak menjadi mahasiswa di Jepang. Menjelang awal Ramadhan, idul fitri, dan idul adha adalah saat paling sibuk menjawab pertanyaan melalui telepon maupun via internet dalam mailing list ISNET. Amanat sebagai Secretary for Culture and Publication di Muslim Students Association of Japan (MSA-J), sekretaris di Kyoto Muslims Association, dan Ketua Divisi Pembinaan Ummat ICMI Orwil Jepang memaksanya juga menjadi tempat bertanya mahasiswa-mahasiswa Muslim di Jepang. Masalah-masalah riskan terkait dengan astronomi dan syariah harus dijawab, seperti shalat id dilakukan dua hari berturut-turut oleh kelompok masyarakat Arab dan Asia Tenggara di tempat yang sama, adanya kabar idul fitri di Arab padahal di Jepang baru berpuasa 27 hari, atau adanya laporan kesaksian hilal oleh mahasiswa Mesir yang mengamati dari apartemen di tengah kota padahal secara astronomi hilal telah terbenam. Kelangkaan ulama agama di Jepang juga menuntutnya harus bisa menjelaskan masalah halal-haramnya berbagai jenis makanan di Jepang serta mengurus jenazah, antara lain jenazah pelaut Indonesia. Saat ini bekerja di LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional)� Bandung sebagai Peneliti Utama IVe (Profesor Riset) Astronomi dan Astrofisika. Sebelumnya pernah menjadi Kepala Unit Komputer Induk LAPAN Bandung, Kepala Bidang Matahari dan Antariksa, dan Kepala Pusat Pemanfaatan Sains Atmosfer dan Iklim LAPAN. Juga mengajar di Program Magister dan Doktor Ilmu Falak di IAIN Semarang. Terkait dengan kegiatan penelitiannya, saat ini ia menjadi anggota Himpunan Astronomi Indonesia (HAI), International Astronomical Union (IAU), dan� National Committee di Committee on Space Research (COSPAR), serta anggota Badan Hisab Rukyat (BHR) Kementerian Agama RI dan BHR Daerah Provinsi Jawa Barat. Lebih dari 50 makalah ilmiah, lebih dari 100 tulisan populer, dan 5 buku tentang astronomi dan keislaman telah dipublikasikannya. Alhamdulillah, beberapa kegiatan internasional juga telah diikuti dalam bidang kedirgantaraan� (di Australia, RR China, Honduras, Iran, Brazil, Jordan, Jepang, Amerika Serikat, Slovakia, Uni Emirat Arab,� India, Vietnam, Swiss, dan Thailand) dan dalam bidang keislaman (konferensi WAMY � World Assembly of Muslim Youth �� di Malaysia). Beristrikan Erni Riz Susilawati, saat ini dikaruniai tiga putra: Vega Isma Zakiah (lahir 1992), Gingga Ismu Muttaqin Hadiko (lahir 1996), dan Venus Hikaru Aisyah (lahir 1999).

Lihat Juga

Sambut Ramadhan dengan Belajar Quran Bersama BisaQuran

Figure
Organization