Topic
Home / Berita / Internasional / Asia / Diyat Lunas, Darsem Bebas Qisas

Diyat Lunas, Darsem Bebas Qisas

Darsem binti Dawud Tawar, TKW asal Indonesia di Arab Saudi (Dok KBRI Riyadh)

dakwatuna.com – Jakarta. Uang diyat senilai Rp 4,7 miliar untuk menebus denda hukuman Qisas bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) Darsem sudah dibayar lunas oleh KBRI di Riyadh ke pengadilan setempat hari ini. Hakim pun sudah menandatangani surat pembebasan Darsem dari hukuman mati.

“Betul hari ini diyatnya sudah dibayarkan dan kemudian pengadilan memutuskan Darsem bebas dari hukuman Qisas” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Michael Tene saat dihubungi okezone Sabtu (25/6/2011).

Tene menjelaskan, pembayaran tersebut menggunakan cek yang bayarkan langsung oleh pejabat KBRI di Riyadh. Penyerahan uang diyat ini juga turut dihadiri wakil keluarga korban, Lembaga Laznah Islah yang mengurusi diyat serta pejabat KBRI Riyadh.

“Pembayarannya berupa cek, yang menyerahkan pejabat KBRI untuk Riyadh itu uang dari pemerintah melalu Kemenlu,” terangnya

Seperti diketahui, Darsem divonis bersalah lantaran telah membunuh saudara pria majikannya di Arab Saudi. Pembunuhan itu terpaksa dilakukan sebagai upaya membela diri lantaran pria tersebut hendak memperkosanya, pada Desember 2008.

Pengadilan Arab Saudi pun menjatuhkan hukuman mati bagi Darsem. Darsem yang mendapatkan permohonan maaf dari keluarga terbunuh berhasil terselamatkan  dari hukuman mati dan diperbolehkan mengganti hukumannya dengan uang diyat. (Bagus Santosa/put/hri/oz)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Mubarak Bebas, Raja Salman dan Pemimpin Arab Lainnya Berikan Selamat

Figure
Organization