Pemberontak RMS Tuntut Penahanan Presiden SBY di Belanda

Ilustrasi - Aktivis pemberontak RMS sedang mengibarkan benderanya di Belanda. (multiply)

dakwatuna.com – Amsterdam. Sidang kilat Pengadilan Negeri Den Haag atas permintaan pemberontak Republik Maluku Selatan (RMS) di pengasingan akan berlangsung, Selasa siang waktu Belanda (5/10).

Tuntutan pemberontak RMS ini ditujukan kepada pemerintah Belanda agar menahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ini jika Presiden SBY mengadakan kunjungan kenegaraan hari Rabu sampai Jumat. RMS menuduh Presiden SBY melanggar hak-hak asasi manusia di Maluku.

Kemungkinan permintaan ini akan dikabulkan Pengadilan Den Haag sangat kecil. Mahkamah Internasional yang juga berdudukan di Den Haag mengeluarkan vonis, pemerintah salah satu negara tidak bisa menahan kepala negara lain. Namun Mahkamah Internasional, misalnya Mahkamah Yugoslavia, berhak menahan kepala negara asing.

Kamis siang waktu Belanda (7/10), RMS akan menyelenggarakan aksi protes pelanggaran HAM di Maluku. Ada sebanyak 93 pengikut RMS ditahan pemerintah Indonesia. Hal ini disampaikan John Wattilete, Presiden RMS, yang mengutip laporan LSM hak-hak asasi manusia Amnesty International dan Human Rights Watch. (Endro Yuwanto/radio nederland/RoL/hdn)

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...