Topic
Home / Berita / Nasional / Peraturan Bersama Soal Rumah Ibadah Diusulkan Jadi UU

Peraturan Bersama Soal Rumah Ibadah Diusulkan Jadi UU

Menteri Agama, Suryadharma Ali (blogspot.com)

dakwatuna.com – Jakarta. Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan peraturan bersama dua menteri yang mengatur mengenai rumah ibadah akan lebih baik jika ditingkatkan menjadi undang-undang.

“Peraturan bersama dua menteri itu tidak ada masalah sehingga tidak perlu direvisi, apalagi dicabut,” kata Suryadharma Ali pada rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/9).

Peraturan bersama dua menteri tersebut adalah, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8 tahun 2006 dan No 9 tahun 2006 yang mengatur tentang pendirian rumah ibadah.
Suryadharma menjelaskan, peraturan bersama dua menteri yang mengatur soal rumah ibadah tidak ada masalah.

Konflik antarumat beragama di Bekasi, Jawa Barat, kata dia, disebabkan oleh faktor lain, bukan disebabkan oleh keberadaan peraturan bersama dua menteri. “Peraturan bersama dua menteri tidak ada masalah. Jika setiap ada pelanggaran kemudian aturannya diubah, itu namanya bukan peraturan. Logikanya idak bertemu,” imbuhnya.

Meskipun peraturan bersama bersama dua menteri itu tidak ada masalah, ia mengatakan, jika ada keinginan dari DPR untuk meningkatkan statusnya menjadi undang-undang, maka hal itu akan lebih baik. Menurut dia, peraturan bersama dua menteri mengenai pendirian rumah ibadah diberlakukan untuk seluruh agama yang ada di Indonesia, bukan hanya untuk agama tertentu saja, sehingga tidak ada diskriminasi.

“Konflik antara umat beragama yang terjadi di Bekasi, tidak ada kaitannya dengan keberadaan peraturan bersama dua menteri mengenai rumah ibadah,” tegasnya.

Konflik yang terjadi di Bekasi, menurut dia, merupakan persoalan kepatuhan terhadap peraturan yang mengatur mengenai rumah ibadah. Berdasarkan kronologis persoalan, lanjut dia, sebuah rumah penduduk di Jalan Puyuh Raya, Bekasi, Jawa Barat yang semula adalah rumah tempat tinggal, kemudian dialihfungsikan menjadi tempat peribadatan. “Selama 19 tahun praktek tersebut dibiarkan, tapi belakangan muncul konflik karena persoalan ketertiban umum,” ujarnya.

Pemerintah daerah setempat sudah memutuskan menyegel rumah tersebut karena tidak sesuai dengan peruntukannya. “Tindakan pemerintah daerah setempat sudah tepat, yakni merujuk peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama,” tandas Suryadharma. (Djibril Muhammad/antara/RoL)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (5 votes, average: 8.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Bisakah Renovasi Rumah Tanpa Rubah Muka Lama Rumah?

Figure
Organization