dakwatuna.com – Jakarta. Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Nina Mutmainnah mengatakan akan memberikan surat teguran kepada stasiun TV yang melanggar terkait siaran TV yang ditayangkan selama bulan Ramadhan.
“Kami akan memberikan surat cinta atau surat teguran kepada stasiun TV yang melanggar,” katanya usai acara temu wartawan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat, Rabu.
Nina mengatakan, selama bulan Ramadhan masih banyak stasiun TV yang menyajikan program tidak sehat dan tidak mencerminkan bulan Ramadhan.
Di antaranya, lanjutnya, masih banyak adegan kekerasan, melanggar kesopanan dan kesantunan, dan pelecehan atau merendahkan kaum marginal yaitu orang-orang yang secara fisik berbeda dengan orang pada umumnya.
Menurut dia, bukan masalah peralatan yang digunakan untuk memukul, tetapi perilaku yang tidak baik dalam melakukan kekerasan tersebut. “Terutama dalam acara komedi,” tegasnya.
Selain itu, dosen di Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UI itu juga mengkhawatirkan adanya eksploitasi dari stasiun TV kepada artisnya untuk melakukan kekerasan dalam program yang ia bawakan.
Ia mengatakan, penggunaan perangkat agama secara simbolis juga banyak ditemukan dalam berbagai program TV selama bulan Ramadhan. “Seperti penggunaan jilbab, sesuatu yang ke-Arab-Araban, tapi tetap melakukan adegan kekerasan,” paparnya.
Acuan yang digunakan KPI dalam memantau siaran TV tersebut adalah Undang-Undang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI. (taufik rachman/antara/RoL)
Redaktur: Ardne
Beri Nilai: