Topic
Home / Berita / Nasional / MUI Jateng: Zakat Bisa Dikelola untuk Modal Usaha

MUI Jateng: Zakat Bisa Dikelola untuk Modal Usaha

Ilustrasi - Bayar Zakat (inet)

dakwatuna.com – Semarang. Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah, Ahmad Rofiq, mengatakan, zakat bisa dikelola untuk modal usaha asalkan secara transparan. “Amil zakat bisa mengelola penyaluran zakat dengan sistem atau strategi seperti itu, asalkan prosesnya dilakukan secara transparan dan terbuka,” katanya di Semarang, Selasa.

Menurut dia, pada dasarnya zakat untuk mengubah mustahik (penerima zakat) secara lambat laun agar pada masa mendatang menjadi muzaki (pemberi zakat) dengan pengelolaan yang baik. Kalau zakat untuk kebutuhan konsumtif, katanya, memang harus langsung disalurkan, seperti zakat fitrah, infaq, dan sedekah.
Namun, katanya, zakat “maal” bisa dikelola dengan sistem tersebut.

Ia menilai, sistem pengelolaan zakat tersebut diyakini bisa mengurangi angka kemiskinan masyarakat secara cukup signifikan, dibandingkan jika zakat langsung diberikan begitu saja. “Pengelolaan zakat dengan sistem pemberian modal usaha lebih tepat dilakukan oleh amil zakat, sebab mereka pasti memiliki sistem pendataan dan penyaluran yang lebih lengkap,” katanya.

Ia mengatakan, selama ini banyak orang kaya yang memilih membagikan zakatnya secara langsung kepada mustahik. Padahal, katanya, setiap mustahik paling-paling hanya mendapatkan sekitar Rp20 ribu hingga Rp50 ribu. “Kalau penyaluran zakat itu dikelola dengan baik, amil zakat bisa mendata para mustahik yang memiliki potensi atau peluang besar untuk mengembangkan modal usaha,” katanya.

Ia mengatakan, dengan sistem pengelolaan seperti itu, maka mustahik tidak hanya menerima zakat sekadar untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, melainkan untuk meningkatkan kesejahteraan. “Setiap mustahik diseleksi kemudian diberi modal sekian juta untuk mengembangkan usaha kecil, daripada mereka hanya mendapatkan Rp50 ribu yang habis untuk mencukupi kebutuhan,” katanya.

Ditanya tentang banyak bermunculannya lembaga amil zakat saat ini, ia mengatakan, hal tersebut tidak menjadi masalah, asalkan setiap lembaga amil zakat harus siap untuk diaudit. “Lembaga amil zakat yang kredibel memiliki pedoman standar akuntansi zakat dan siap diaudit. Amil zakat juga diberi hak menerima zakat sebesar 12,5 persen dari zakat terkumpul,” katanya.

Ia menyebutkan, delapan golongan penerima zakat yakni fakir, miskin, “gharim” (orang dililit utang), sabilillah, ibnu sabil, “riqab” (budak), amil zakat, dan mualaf (orang yang baru masuk Islam). “Amil zakat termasuk salah satu golongan penerima zakat, sebab mereka memiliki tugas yang berat untuk menghimpun, mencatat, mendistribusi, dan membuat laporan penyaluran zakat,” kata Rofiq. (Krisman Purwoko/ant/RoL)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (3 votes, average: 7.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Zakat Sebagai Solusi Masa Depan BPJS Kesehatan

Figure
Organization