Topic
Home / Berita / Nasional / Pemerintah Terbitkan Sukuk Dana Haji Rp. 336 Miliar

Pemerintah Terbitkan Sukuk Dana Haji Rp. 336 Miliar

Ilustrasi - Calon Jamaah Haji

dakwatuna.com – Jakarta. Pemerintah kembali menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) seri Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) 2014 B sebesar Rp336 miliar pada 25 Agustus 2010.

Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Harry Z. Soeratin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat menyebutkan, penerbitan SDHI itu dilakukan melalui penempatan Dana Abadi Umat yang dikelola Kementerian Agama pada SBSN dengan metode private placement.

Penempatan dana itu merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Agama pada 22 Appril 2009 tentang Tata Cara Penempatan Dana Haji dan Dana Abadi Umat dalam SBSN melalui metode private placement.

SDHI 2014 memiliki tingkat imbalan tetap sebesar 7,30 persen per tahun, akan jatuh tempo 25 Agustus 2014, pembayaran imbalan dilakukan tiap tanggal 25 setiap bulan.

Tanggal pembayaran imbalan pertama pada 25 September 2010 dan terakhir pada 25 Agustus 2014. Surat berharga jenis Ijarah Al-Khadamat ini tidak dapat diperdagangkan.

Sebelumnya pada 9 Agustus 2010, pemerintah juga menerbitkan SDHI seri SDHI 2014 A sebesar Rp2,85 triliun untuk menutup sebagian pembiayaan APBN 2010.

Penerbitan SDHI 2014 A itu memanfaatkan dana haji yang dikelola Kementerian Agama. Nilai nominal SDHI 2014 A sebesar Rp2,85 triliun dengan imbalan fixed coupon 7,36 persen per tahun, berakad ijarah Al-Khadamat yang memiliki tenor empat tahun dengan tanggal jatuh tempo pada 9 Agustus 2014.

Sebelumnya, pada 17 Mei 2010, pemerintah melakukan penempatan dana haji senilai Rp4,25 triliun pada sukuk negara seri SDHI 2013 A . (A039/B010/ant)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

(

Berikan Klarifikasi, Dubes Arab Saudi Bantah Ada Larangan Haji Palestina

Figure
Organization