Topic
Home / Berita / Wakaf Uang Harus Melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang

Wakaf Uang Harus Melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang

dakwatuna.com – Jakarta. Badan Wakaf Indonesia (BWI) selaku badan independen menyambut baik atas terbitnya Peraturan Menteri Agama No.4 Tahun 2009 tentang Administrasi Wakaf Uang yang mewajibkan penerimaan wakaf uang harus melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).

“Peraturan Mentari Agama itu telah ditandatangani Menag sejak 29 Juli 2009 lalu, dan kita terus menginformasikannya kepada masyarakat,” ujar ketua BWI Tholhah Hasan dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Kamis.

Tholhah menghimbau kepada seluruh nazhir (pengelola) wakaf uang untuk mengikuti aturan yang tertera dalam Peraturan Menag itu.

Wakaf uang, dalam kajian perwakafan, termasuk jenis wakaf berupa harta benda bergerak. Wakaf jenis ini terbilang baru karena sebelumnya, wakaf di Indonesia hanya berupa tanah dan bangunan.

Salah satu hal penting yang harus diketahui adalah mekanisme penerimaan wakaf uang. Wakaf uang tidak dapat langsung disalurkan kepada nazhir, tapi harus melalui LKS-PWU.

Saat ini, LKS-PWU yang sudah siap adalah lima bank syariah, yaitu Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, Bank DKI Syariah, dan Bank Mega Syariah. “Mereka itu telah ditunjuk oleh Menteri Agama sebagai LKS-PWU,” ujar Tholhah.

LKS-PWU juga bertindak sebagai pihak yang menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang (SWU). “Setiap orang yang berwakaf uang di bank syariah, maka akan mendapat sertifikat wakaf uang,” kata Tholhah.

Selama ini, berdasarkan pengamatan Litbang BWI, ada beberapa nazhir wakaf uang yang menerbitkan SWU sendiri. Ada juga, nazhir yang bekerjasama dalam penerimaan wakaf uang dengan selain lima bank syariah di atas.

“Sekarang, sejak terbitnya PMA, hal tersebut tidak diperbolehkan,” kata Tholhah.

PMA No.4 tahun 2009 terdiri dari 6 bab dan 15 pasal. Di dalamnya memuat segala hal ihwal ikrar wakaf, pendaftaran, pelaporan pengelolaan, dan pengawasan nazhir. Untuk lebih lengkapnya, dapat diunduh di website Badan Wakaf Indonesia (www.bw-indonesia.net). (ant)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (2 votes, average: 9.50 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Mengenal Sejarah Wakaf

Figure
Organization